LenteraJateng, SEMARANG – Polisi memeriksa 13 orang termasuk pemilik lahan dan pengelola jalan tol soal asap yang diduga kuat pemicu kecelakaan kerambol di KM 253 ruas Tol Pejagan – Pemalang.
Akibat kepulan asap itu, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun dan menewaskan 1 orang.
Menurut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, Polres Brebes telah melakukan penyelidikan intensif yaitu pemeriksaan terhadap 13 orang, termasuk pemilik lahan dan pihak pengelola jalan tol.
Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis, 22 September 2022.
“Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ,” jelas Kabidhumas, Rabu (21/9).
Hingga saat ini, menurut Kombes Iqbal penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.
“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor,” ujar dia.
Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.
Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku
“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya