LenteraJateng, SEMARANG – Kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) naikkan restribusi perizinan 150 persen, yaitu penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Naiknya restribusi tersebut, membuat ratusan nelayan tak bisa melaut.
Mereka tidak bisa melaut karena tidak sanggup mengajukan SIPI di mana beanya terlalu tinggi.
Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riyono menyayangkan hal itu. Menurutnya kebijakan KKP tersebut tidak menampung aspirasi pelaku usaha perikanan.
“Nelayan dan anak buah kapal (ABK) saat ini sedang berusaha berjuang keluar dari kesulitan saat pandemi Covid-19,” kata Riyono, Kamis (27/1/2022).
Kenaikan bea pengurusan izin SIPI menurutnya, imbas dari target KKP mendapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 12 triliun. Kebijakan ini sudah banyak dikritik oleh nelayan dan dunia usaha perikanan, target tersebut tidak realistis dan membebani kelestarian laut serta dunia usaha.
Padahal masih menurut Riyono, KKP belum mampu memenuhi syarat soal PNBP. Alasannya kementerian tersebut belum memenuhi prinsip berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Hal itu tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, pasal 2 huruf A, B dan C,” tutur Riyono.
Dalam UU tersebut, juga ada penekanan soal syarat aspek pelayanan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bersih. Ia mempertanyakan, apakah kementerian tersebut bisa mewujudkan hal tersebut.
Naiknya retribusi SIPI tersebut, sangat mencekik para pemilik kapal dan nelayan. Ada ratusan kapal nelayan yang tidak bisa melaut akibat peraturan tersebut. Jika memaksakan berangkat, para nelayan dan ABK beresiko untuk ditangkap petugas saat melaut.
“PKS meminta kepada DPR untuk membatalkan target PNBP yang tidak realistis dengan mengkaji ulang kenaikan 150 persen pajak bagi kapal ikan yang sangat berdampak bagi ribuan ABK di Jawa Tengah,” tutur Riyono.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jateng ini, nampaknya KKP lupa bahwa dengan menaikan pajak sama dengan meningkatkan eksploitasi laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikannya.
Nelayan Tidak Bisa Bayar, Kebijakan KKP Naikkan Restribusi SIPI 150 Persen
Senada, Ketua Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Kantong Heri, mengeluhkan tidak bisa memperpanjang SIPI karena saat ini biayanya sangat besar. Untuk kapal ukuran 30 sampai 60 gross ton diwajibkan membayar Rp 860 ribu per gross ton, dengan total sebesar Rp 51,6 juta. Sementara kapal ukuran 60 sampai 100 gross ton, Rp 1.640.000 per gross ton. Artinya jika kapal dengan 100 maka pemilik kapal harus membayar Rp 164 juta.
“Sangat memberatkan di tengah kondisi pandemi,” tambah Heri.
Editor : Puthut Ami Luhur