LenteraJateng, SEMARANG – Gegara saling ejek antar tetangga, Joko dan Paimo terancam sembilan tahun penjara. Dua orang tersebut memukul tetangganya, Andreas dengan botol minunan kosong, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Saling ejek antar tetangga di Kampung Kentangan Semarang Tengah, Kota Semarang tersebut, gegara dua orang tersebut tersinggung dengan perkataan korban. Korban Andreas mengejek Joko Rusmanto dan Paimo, tidak mampu membeli minuman keras.
Kedua tersangka, Joko dan Paimo saat itu masih di bawah pengaruh alkohol. Menurut Joko, selain mengejek korban juga menunjuk-nunjuk muka Paimo.
BACA JUGA
- Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Antar Pulau
- Polrestabes Semarang Musnahkan Sabu 8 Kilogram
Setelah kejadian pemukulan, Joko berusaha menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan. Tetapi korban menolak dan telah melaporkan ke aparat penegak hukum, kepolisian.
“Kami sudah datang ke rumah Andreas tetapi dia tidak mau menerima,” kata tersangka Joko di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2021).
Kaporestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, korban mengalami sejumlah luka-luka bekas penganiayaan di bagian kepala. Ia melanjutkan, polisi telah menahan Joko Rusmanto sedangkan rekannya yang lain, Paimo masuk dalam daftar pencarian orang.
Kedua tersangka pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Puthut Ami Luhur