LenteraJateng, SEMARANG – Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) setujui penghentian penuntutan tersangka penganiayaan, Jarot Adi Haryanto. Penghentian ini merupakan permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, berdasarkan keadilan restoratif di mana di antaranya korban dan pelaku sudah berdamai.
Keputusan tersebut setelah melakukan ekspose kasus, antara jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Kejari Kota Semarang dan Jampidum Dr Fadil Zumhana. Dalam kegiatan tersebut hadir secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyatno, Asisten Tindak Pidana Umum Joko Purwanto dan jajaran. Sedangkan dari Kejari Kota Semarang, Kepala Kejari Transiswara Adhi dan Kasi Pidum Edy Budianto.
Jarot Adi pada Rabu (14/10/2020) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dian Santika. Tersangka meludahi korban di bagian wajah sebanyak dua kali, menendang kaki sebanyak tiga kali, menampar pipi sebelah kiri. Selain mendorong dada korban sampai jatuh dengan posisi terlentang dan kemudian kemaluannya diinjak tersangka.
Tersangka melakukan perbuatan itu karena korban tidak membalas pesan Whatsapp.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menurut Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo SH;
- Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana;
- Pasal tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban sebagaimana tertuang dalam pernyataan perdamaian tertanggal 13 Januari 2022.
Dalam kegiatan ekspose tersebut, Jampidum kemudian setujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Jarot Adi Haryanto.