LenteraJateng, SEMARANG – Gegara “Pie Enak To” ungkapan Kasatreskrim Polres Boyolali kepada seorang wanita, Kapolda Jateng mencopot jabatannya. Wanita berinisial R itu sedang melapor ke Polres Boyolali, karena menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus pelecehan yang korban laporkan, ketika seseorang yang mengaku sebagai Polisi mendatanginya dan bisa membantu perkara hukum suami R. Saat ini suami R dalam tahanan karena kasus perjudian.
Orang yang mengaku sebagai Polisi tersebut mengajak R ke Polres Boyolali, tetapi pada kenyataannya justru ke kawasan Bandungan. Sampai di sana, orang yang mengaku Polisi memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Sekembalinya ke Boyolali, korban trauma atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres setempat. Saat melaporkan kejadian tersebut, ia justru menjadi korban untuk kali kedua.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan maaf kepada korban R. Permintaan maaf tersebut atas perilaku anak buahnya, yang justru dugaannya melakukan pelecehan seksual dan pelanggaran etika.
“Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya, dan digantikan oleh Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Banjarnegara,” katanya, di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, komite etik sudah melakukan pemeriksaan kepada satu orang dan empat saksi. Masing-masing akan diproses sesuai jenjang kepangkatan maupun pelanggarannya.
“Saat ini yang bersangkutan pemeriksaan propam, ada kode etik profesi Polri dan ada disiplin anggota,” tuturnya.
Luthfi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah memberikan laporan ke Polda. Laporan tersebut merupakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri.
Kapolda juga meminta, kepada seluruh anggota Polri di Jawa Tengah untuk tidak menyakiti hati masyarakat. Selain, terus meningkatkan kualitas pelayanan terkait aduan masyarakat.
Ia berharap, Polda Jateng selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Bagi anggota Polda Jateng yang tidak bisa menjalankan tugas pokok Kepolisian akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Puthut Ami Luhur