LENTERAJATENG, WONOGIRI — Dua guru sekolah madrasah di Baturetno Wonogiri, cabuli 12 muridnya di mana korbannya rata-rata berumur 8 sampai 12 tahun. Dua guru tersebut, satu di antaranya adalah kepala sekolah berinisial M (47) dan satu lainnya Y (51).
Dua guru tersebut sudah ditangkap, pada Jumat (2/6/2023), dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri. Sebanyak 12 murid madrasah, menjadi korban dalam aksi bejat guru dan kepala sekolah tersebut.
Adapun motif guru dan kepala sekolah tersebut, masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
“12 anak-anak menjadi korban kekerasan seksual dalam kasus ini. Memang butuh proses, tersangka sudah kami tahan,” kata Kapolres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Indra menyatakan, jumlah korban dari masing-masing tersangka sama-sama enam orang. Pihaknya belum mengetahui persis, alasan tersangka tega berbuat asusila kepada muridnya.
“Kami masih terus mendalami kasus ini,” tambahnya.
Indra menambahkan, pemeriksaan psikologis juga akan dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Ia tidak habis pikir melakukan kekerasan seksual terhadap 12 murid madrasah, terlebih dua orang tersebut berprofesi sebagai guru dan kepala sekolah. Para korbannya ialah murid-murid mereka yang usianya baru sekitar 8 tahun hingga 12 tahun.
“Saat ini, kami masih dalam proses pengembangan kembali terkait kasus ini,” kata Indra.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Ajun Komisaris Untung Setiyahadi mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui aksi bejat mereka. Masing-masing melakukan tindakan asusila tersebut dalam kurun yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku telah melakukan kekerasan seksual kepada murid-muridnya sejak pertengahan 2021 hingga awal 2023, sedangkan Y disebut melakukan perbuatan itu sejak 2021.
”Mereka tidak satu ikatan. Jadi, terpisah melakukannya. M dengan enam korban, lalu Y dengan enam korban juga,” kata Untung.
Para tersangka dikenai Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat (2) juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.