LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang meminta Dinas terkait untuk rutin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang. Hal itu harus dilakukan untuk mengawasi peredaran minum keras, termasuk mengawasi para penjual yang tidak memiliki izin penjualan selama ini.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Joko Santoso menduga banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di ibu Kota Jawa Tengah. Dari dua tempat yang disambangi oleh tim pansus bersama Satpol PP ada pelanggaran terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah.
“Kemungkinan, ada yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja semuanya melanggar. Izinnya distributor, tapi menjual langsung,” ucap politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam sidak, pihaknya mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol baik distributor maupun penjual eceran. Pihaknya menemukan ada distributor yang melibihi kewenangan dari izin yang dikantongi.
Peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang dinilai belum begitu terkontrol, termasuk mengenai pajak.
Terbukti, ada tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal. Dalam sehari, pajak hiburan di salah satu tempat hiburan terhitung rata-rata Rp 500 ribu per hari. Itu dinilai tidak masuk akal jika pajaknya sebesar 25 persen.
“Kami coba ke tempat hiburan terkait masalah pajak. Ada dua akuntansi, pertama untuk konsumen, tertulis pajak 25 – 35 persen. Tapi untuk internal, tdk ada pajaknya. Sehingga, sehari pajak untuk hiburan hanya Rp 500 ribu. Itu tidak masuk akal ketika pajaknya 25 persen. Omzetnya Rp 12,5 juta itu tidak masuk akal,” jelasnya.
Joko menambahkan dari hasil sidak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perda terkait minuman beralkohol di Kota Semarang.
Nantinya, perda akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bahkan Joko juga meminta harus ada pengawasan yang lebih ketat, jika perda tersebut sudah resmi diberlakukan.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang bersama Pansus Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menyegel sebuah outlet penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Penyegelan itu dilakukan saat sidak bersama.
Dari hasil sidak, diketahui bahwa outlet tersebut hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Tindakan tegas dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara. Sampai pemilik usaha mengurus perizinan kepada Pemkot Semarang. (IDI)