LenteraJateng, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti kebijakan mengenai biaya khusus naik ke Candi Borobudur. Tarif ini dirasa perlu memperhatikan aturan dalam undang-undang terkait.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, wajar saja jika tarif ini menjadi sorotan publik. Mengingat Candi Borobudur amat dekat dengan masyarakat, utamanya di Jawa Tengah.
Farida menyebutkan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik.
“Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat. Sehingga pemangku kebijakan perlu memperhatikan norma-norma dalam Undang-Undang Pelayanan Publik,” kata dia, pada Selasa (7/6/2022).
Ia juga menekankan kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya atau tarif dalam Pasal 31 undang-undang tersebut.
“Perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 dari Undang-Undang Pelayanan Publik dalam pengenaan tarif tersebut. Karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat,” tambah Farida.
Kemudian, penerapan tarif khusus ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Termasuk upaya pengawasan dan pelestarian candi.
“Pihak-pihak terkait harus melakukan edukasi secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat umum. Selain itu juga sosialisasi secara masif,” paparnya
Apabila terjadi kelalaian dari pengelola dan terbukti ada pelanggaran, lanjut Farida, pihak-pihak terkait juga bisa terkena sanksi sesuai UU pelayanan Publik tersebut.
Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan,” tutup Farida.
Editor: Puthut Ami Luhur