LenteraJateng, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang jatuhkan sanksi kepada warga yang beri uang kepada pengemis, yaitu pidana tindak pidana ringan. Sanksi tegas tersebut mulai 1 Oktober 2022 mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, beri uang ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar. Akan terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta. Pemberlakuan sanksi ini menurutnya, untuk menekan jumlah pengemis, gelandangan dan orang terlantar di Kota Semarang.a
“Sanksi ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 dan Nomor 5 tahun 2017 tentang pengemis, gelandangan dan orang terlantar,” kata Fajar, Selasa (6/9/2022).
Peraturan daerah tersebut sudah ada delapan tahun lalu tetapi belum pernah ada penegakan aturannya.
“Kami akan tindak tegas bagi warga yang beri uang ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar di Semarang, mulai 1 Oktober 2022,” tambahnya.
Hal itu merupakan kesepakatan usai rapat gabungan dengan lintas instansi di Kantor Satpol PP Kota Semarang.
Padahal, menurutnya, Perda itu sudah ada selama 8 tahun, namun belum ditegakkan.
Meski begitu, Fajar menegaskan sanksi tersebut akan mulai tanggal 1 Oktober 2022, menindak tegas terhadap warga pemberi uang PGOT.
Hal itu disepakati usai rapat gabungan dengan lintas instansi di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Selasa (6/9).
Sebelum melakukan penegakan Peraturan Daerah Kota Semarang, dari 7 hingga 30 September 2022 Satpol PP akan mensosialisasikan terlebih dahulu melalui ATCS atau pengeras suara traffic light.
Dalam penindakannya, pihaknya menggelar patroli bersama petugas gabungan, seperti kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri secara rutin setiap hari.
“Sebelum menangkap, petugas akan memvideo pelanggar. Jadi ketika misal ada perdebatan, kami ada bukti,” tambahnya.
Setelah tertangkap kata dia, warga yang beri uang kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipirin).
Editor: Puthut Ami Luhur