LenteraJateng, SEMARANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) musnahkan obat tradisional. Obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia dan Tanpa Izin Edar (TIE).
Kepala BBPOM Jateng Sandra Maria Philomena Linthin menyatakan, memusnahkan 182 item obat tradisional. Rinciannya, 2657 dus atau kotak dan 58560 piece. Obat tradisional tersebut, miliki nilai ekonomis sebesar Rp 230 juta. Pemusnahan ini merupakan yang kali kedua, di mana pada Januari 2022 lalu BBPOM sudah musnahkan produk obat tradisional senilai Rp 873 juta.
“Jadi selama satu semester pada 2022 ini, BBPOM telah melakukan pemusnahan barang bukti senilai Rp 1,103 miliar,” kata Sandra, di kantor BBPOM Semarang, Rabu (22/6/2022)..
Pemusnahan obat tradisional mengandung bahan kimia ini menurut Kepala BBPOM Jateng Sandra Maria, untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dengan pemusnahan ini, harapannya memberikan efek jera kepada produsen dan distributor obat-obatan tersebut.
Adapun mekanisme pelaksanaan pemusnahan merujuk kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pelaksanaan pemusnahan secara simbolis di depan Kantor BBPOM oleh kepala kantor setempat. Pemilik barang, Kejaksaan Tingi dan Polda Jateng menyaksikan, pemusnahan obat tradisional mengandung bahan kimia juga dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Jateng serta pemilik barang. Pemusnahan menggunakan jasa pengelola limbah bahan berbahaya.
Sandra menghimbau, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, terutama peredaran obat dan makanan dapat menghubungi Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM. Bisa menghubungi melalui telepon (024) 7612324 atau 081225694252 atau linktr.eelbpomsemarang dan email bpom semarang@pom.go.id.
Editor: Puthut Ami Luhur