LenteraJateng, SEMARANG –IPW (Indonesian Police Watch) minta Kapolri copot Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Selain, IPW juga minta Jenderal Listyo Sigit juga mencopot dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.
Usulan IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit copot Kapolda Jateng, menyusul setelah adanya upaya paksa dari pihak kepolisian saat penangkapan warga di Desa Wadas, Purworejo.
Berdasarkan penelusuran investigasi IPW di lapangan, ada dalih pengamanan dan upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga. Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 66 warga secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran hukum.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas menyebutkan bahwa penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
“Polda Jateng diduga kuat melanggar pasal tersebut dengan melakukan kesewenang-wenangannya, telah menangkap 60-an warga Desa Wadas. Kendati, sehari kemudian mereka dibebaskan. Namun, peristiwa ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri merosot,” kata Sugeng dalam keterangan pers, Sabtu (12/2/2022).
Selain melanggar undang-undang HAM, hal tersebut juga sangat bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945, menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
IPW Duga Polisi Langgar KUHAP dan Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng
Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas. Aparat Kepolisian tahu betul, untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur sesuai dalam perundang-undangan.
Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam pasal 6 ayat 1, bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri.
“Terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum. Adanya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Sugeng.
Pada pasal 10 huruf sudah sangat jelas, di mana setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia. Penghormataan tersebut berdasar prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
“IPW juga bmengusulkan agar DPR untuk membuat panitia khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas. Serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM,” tutur Sugeng.
Editor: Puthut Ami Luhur