LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jateng masih terus terima aduan masyarakat yang identitasnya tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Warga tersebut mengadu karena merasa bukan sebagai anggota partai politik namun identitas tercantum di SIPOL.
Jumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan menurut Bawaslu seperti Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Rofiuddin, terus bertambah. Sampai dengan Selasa (6/9/2022), Bawaslu terus terima aduan masyarakat, dan yang menyampaikan pengaduan sebanyak 122 orang.
“Pengaduan tersebut tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Jateng dengan jumlah bervariasi. Demikian pula, pekerjaan warga yang mengadukan identitasnya Partai politik cantumkan, juga bervariasi,” kata Rofiuddin melalui rilis Bawaslu, Selasa (6/9/2022).
Menurut Rofiuddin, ada berbagai partai politik yang mencantumkan identitas warga sebagai anggota maupun pengurusnya
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi bersama dengan 35 Kabupaten/Kota di Jateng telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Posko buka secara online, bisa melalui link .
Warga bisa mengecek keanggotaan partai politik melalui website infopemilu.kpu.go.id. Jika identitasnya tercantum dalam SIPOL, tapi merasa bukan sebagai anggota parpol maka bisa mengadu ke Bawaslu di Jateng.
Warga juga bisa menyampaikan pengaduan/laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun di 35 kabupaten/kota di Jateng. Untuk pengaduan ke Kantor Bawaslu Provinsi Jateng, bisa langsung ke Jalan Papandayan Nomor 1 Kota Semarang.
Bawaslu Sampaikan Saran dan Perbaikan ke KPU, Terus Terima Aduan Masyarakat
Atas adanya pengaduan dari warga, Bawaslu di Jateng telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Bawaslu Jateng meminta agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bagi warga yang merasa bukan sebagai anggota partai politik maka harus diberi status tidak memenuhi syarat (TMS). Sebaliknya, warga yang benar-benar sebagai anggota parpol dan memenuhi syarat maka harus diberi status telah memenuhi syarat.
KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik sejak 16 Agustus hingga 6 September 2022. Pada 7 hingga 8 September 2022, KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik kepada KPU Provinsi.
Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Mereka juga berharap publik terus menerus ikut mengawasi tahapan Pemilu 2024.