LenteraJateng, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang cegah sengketa yang akan terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu tersampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan KPU Kota Semarang, calon Peserta Partai Politik pada Pemilu 2024 dan Pemerintah Daerah, Kamis (6/10/2022).
Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti mengatakan, Pemilu 2024 mempunyai kompleksitas dalam pelaksanaannya. Sehingga prediksinya potensi sengketa pada tahapan Pemilu 2024 tinggi, dan butuh forum sosialisasi terkait mekanisme penyelesaian proses sengketa Pemilu.
“Makanisme proses penyelesaian sengketa Pemilu, dari sisi tugas dan kewenangan Bawaslu dan KPU, hak dan kewajiban peserta Pemilu, maupun dari sisi mekanisme proses penyelesaian sengketa Pemilu,” kata Nining dalam “Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual pada Pemilu 2024”.
Sementara Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini memaparkan, potensi pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dan verifikasi factual (verfak). Potensi pelanggaran administrasi dalam vermin perbaikan, misalnya apabila KPU dalam melayani tidak sesuai dengan tata cara, prosesdur dan mekanisme.
“Saat ini KPU Kota Semarang, sudah menjalankan kerja teknis sesuai dengan regulasi dan saran perbaikan sertua selalu mengindahkan pencegahan. Hal ini menjadi indikator yang baik dalam sinergitas kelembagaan,” tuturnya.
Naya juga menyebut, adanya potensi pelanggaran perundang-undangan lainnya. Antara lain, ASN, TNI dan Polri yang secara sengaja menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
“Hal ini melanggar netralitas profesinya, karena ada keberpihakan secara politik,” tambahnya.