LenteraJateng, SEMARANG – Mayoritas aduan THR (tunjangan hari raya) dari sektor garmen. Sampai dengan Minggu (8/5/2022) kemarin, menurut Kadisnakertrans Jateng Sakina Rosellasari, ada 71 dari 205 perusahaan, akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh.
Sakina melanjutkan, aduan terkait THR terus masuk sampai dengan hari ke-6 setelah Lebaran. Aduan THR mayoritas dari perusahaan di sektor garmen. Selain garmen, ada pula yang berasal dari hotel, café, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture.
“Ada sekitar 90 aduan yang mengaku THR-nya tidak terbayarkan,” kata Sakina, di Semarang, Senin (9/5/2022).
Aduan paling banyak masih menurut Sakina, dari wilayah Semarang sebanyak 66. Kemudian wilayah Surakarta dengan 46 aduan.
Pihaknya terus menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR, di antaranya dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan. Penerjunan pengawas ketenagakerjaan tersebut bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat, guna melakukan mediasi.
Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.
Dari laporan yang masuk, ada empat yang kemudian pelapor mencabut aduannya. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaannya tidak ditemukan. Sementara 19 aduan lain, kategori pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.
Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.
“Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, 71 perusahaan yang akhirnya membayarkan secara penuh THR pekerjanya. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan” tuturnya.
Sakina menegaskan, Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Hingga kini ia menyebut, belum ada perusahaan yang mendapat nota pemeriksaan kedua.
Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi, yaitu denda 5 persen dari jumlah THR yang setiap buruh terima.