LENTERAJATENG, SOLO – Perkembangan digitalisasi sektor jasa keuangan yang sangat pesat satu sisi mendorong akses layanan keuangan secara optimal.
Namun demikian, perkembangan teknologi tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku usaha jasa keuangan, dan masyarakat.
Pasalnya, modus pelaku kejahatan juga semakin canggih, yaitu dengan memanfaatkan sarana digital.
Terkait dengan hal itu, Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap kejahatan digital.
“Beberapa kejahatan digital yang marak terjadi akhir-akhir adalah modus penipuan Social Engineering/Soceng dan yang terbaru adalah modus penipuan Sniffing berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp,” terangnya, Sabtu (4/2/2023).
Modus penipuan sniffing dan link APK, lanjut dia, merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, dan data penting lainnya.
Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan chat meminta korban men-download attachment dimana attachment tersebut berisi aplikasi (umumnya memiliki ekstension file .APK) yang dimanipulasi dengan memberikan nama “foto”.
“Apabila korban lengah dan attachment tersebut berhasil di-download, maka aplikasi tersebut mampu mencuri data sensitif pada perangkat smart phone korban, termasuk data informasi terkait mobile banking,” jelasnya.
Menyikapi penipuan itu, Eko membagikan beberapa tips menghindari modus penipuan tersebut di atas, antara lain:
- Jangan sembarang mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
- Melakukan cek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi call center resmi perusahaan terkait.
- Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store)
- Melakukan aktivasi notifikasi transaksi rekening.
- Melakukan cek rekening dan ganti password secara berkala.
- Jangan menggunakan jaringan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan.
“OJK menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Solo Raya untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang marak terjadi di dunia digital seperti social engineering, sniffing, dan kejahatan digital sejenis,” tandasnya.