LenteraJateng, SEMARANG – Warga Wadas mengadu ke DPRD Jateng untuk sampaikan keluh kesah mereka selama polemik penambangan quarry andesit terus bergulir. Mereka meminta DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi kinerja pemrakarsa proyek.
Belasan warga yang didampingi LBH Yogyakarta itu diterima oleh perwakilan Komisi D DPRD Jateng di Ruang Badan Anggaran (Banggar).
Warga Desa Wadas Siswanto menyebutkan, audiensi ini untuk menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran warga. Sebab, selama ini ada enam poin aspirasi mereka yang tak pernah sampai ke pemangku kebijakan.
“Tidak ada keterbukaan informasi saat sosialisasi, hanya keindahan bendungan, bukan dampaknya bagaimana. Kemudian ada dugaan manipulasi data, tidak ada dialog,” kata Siswanto saat audiensi, Senin (8/8/2022).
Selain itu, lanjut Siswanto, Gubernur sebenarnya bisa memiliki hak untuk menolak IPL (ijin penentuan lokasi) atas permintaan warga. Kemudian kekerasan dari kepolisian belum ada pertanggungjawaban.
“Terakhir dampak lingkungan, longsor dan tidak adanya sumber air ke depan bagaimana, itu tidak dibahas,” beber dia.
Warga Wadas yang mengadu ke DPRD ini mendorong legislatif agar bisa membentuk panitia khusus atau Pansus untuk menangani hal tersebut.
Sementara itu, pimpinan audiensi, Beni Karnadi membenarkan bila persoalan Desa Wadas ini belum selesai. Mulai dari indikasi tindak pelanggaran penangkapan, hingga sosialisasi data penambangan kepada warga.
“Kemudian tentang data ini, memang harus lebih di sosialisasikan secara transparan dan libatkan banyak warga. Karena tadi saya lihat, ada perbedaan (antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai),” kata anggota Komisi D itu.
Perbedaan tersebut berupa AMDAL (analisis dampak lingkungan) dan fakta di lapangan yang menurut warga tak sesuai.
Terkait harapan masyarakat mengenai Pansus, Beni Karnadi akan mempertimbangkan laporan tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan akhir tergantung kepada pimpinan dewan.
“Akan coba laporkan (pembentukan Pansus) ke pimpinan dewan dulu. Apakah DPRD Jateng bisa menindaklanjuti, atau RI. Karena ini proyek nasional, kewenangan ada di sana,” tutup dia.