Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bahwa Pelaksanaan Pemilu Serentak di Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024. Jumlah Surat Suara yang akan dicoblos sama seperti pada Pemilu 2019, yaitu 5 surat suara meliputi, Surat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Surat Suara Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
PKPU RI Nomor 3 Tahun 2022 ini menepis adanya wacana dari sebagian masyarakat terkait 2024 yang akan diserentakkan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam satu hari terdapat 7 surat suara yang akan dicoblos (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Walikota.
Pada 2024 nanti memang diserentakkan ditahun yang sama tetapi tanggal pelaksanaannya berbeda. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan legislatif pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota rencananya akan diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.
Salah satu Indikator Kesuksesan Pemilu adalah tingginya partisipasi masyarakat yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019 tergolong cukup tinggi yaitu 81,97 persen, seperti yang disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellasz yang dilansir rmol.id.
Lebih tinggi dibanding dengan pemilu sebelumnya mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu Tahun 2014, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Legislatif 2014 sebanyak 75 persen dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebanyak 70 persen. Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti KPU menargetkan 81 persen partisipasi masyarakat.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Kesadaran Masyarakat. Penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU sebagai Lembaga Penyelenggara pemilu bertugas untuk melaksanakan semua tahapan secara berkesinambungan terutama terkait Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Sosialisasi yang masif sangat diperlukan untuk membantu penyebaran informasi terkait pelaksanaan pemilu di semua elemen masyarakat. Baik sosialisasi melalui berbagai tatap muka maupun media sosial.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Semua Peserta pemilu tersebut di atas mempunyai pengaruh dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk hadir menggunakan hak pilihnya. Pengaruh ini bisa berasal dari figur calon / pasangan calon maupun nama partai politiknya. Selain itu, Pelaksana kampanye juga berpengaruh terhadap tinggi rendahnya partisipasi pemilih karena semakin aktif pelaksana kampanye melakukan kampanye dengan 9 metode kampanye yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 maka akan berpengaruh terhadap tingginya partisipasi masyarakat untuk menentukan hak pilihnya.
Terakhir, faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya adalah kesadaran masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024. Bahwa betapa pentingnya satu suara akan menentukan masa depan bangsa.
Mengutip dari tempo.co data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari pemerintah proporsi pemilih 2024 yang 14 februari nanti yang berusia 17-39 tahun mencapai 55 sampai 60 persen. Artinya Pemilih pada Pemilu 2024 dominasi oleh Generasi Z dan Generasi Milenial yang mana tingkat rawan golputnya relatif tinggi.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada kedua golongan ini di antaranya adalah sosialisasi Pendidikan pemilih pada pemilih pemula secara langsung di berbagai sekolah secara menyeluruh dan memaksimalkan penggunaan media digital melalui berbagai plaformnya secara rutin dengan mengimprovisasi konten agar menarik untuk dibaca dan mudah dipahami.
Ketika Penyelenggara Pemilu melakukan sosialisasi Pendidikan pemilih dan memaksimalkan partipasi masyarakat di semua jajaran, Peserta Pemilu memanfaatkan 9 metode kampanye dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti, maka tingkat partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS pada 14 Februari 2024 bisa sesuai dengan target minimal yang diharapkan oleh KPU RI yaitu 81 persen tingkat kehadiran.
Harapannya tidak hanya tingkat kehadiran saja, melainkan jumlah surat suara sah juga meningkat.
* Noorman Pramono, S.IP, Anggota PPK Kecamatan Ngawen Blora