LenteraJateng, SEMARANG – Dana cadangan pemilihan gubernur (pilgub) Jateng sebanyak Rp 300 miliar tiap tahunnya. Dana ini mulai dianggarkan Pemprov Jateng sejak tahun 2021 lalu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2021, dana cadangan ini berguna untuk membiayai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Mengingat dananya tidak dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk dana cadangan.
Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro menjelaskan, Perda ini untuk menjadi payung hukum agar anggaran tidak di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi, Pemprov Jateng sudah punya Perda Dana Cadangan yang terbit pada tahun 2021 lalu, maka Pemprov Jateng mencadangkan setiap tahun mulai 2021, 2022, 2023 itu jumlahnya Rp 300 miliar setiap tahun,” kata Paulus, pada Kamis (7/7/2022).
Bila jumlah Rp 300 miliar masih kurang, Pemprov Jateng akan menutupi kekurangan tersebut pada tahun selanjutnya. Yakni pada tahun yang berjalan di tahun 2023 hingga 2024.
“Nah tapi kalau ada kekurangan, akan digenapi di tahun yang berjalan, di tahun 2023-2024. Jadi untuk mengantisipasi kebutuhan yang kurang. Sehingga Pemprov Jateng membuat Dana Cadangan tersebut dan itu dengan payung Perda yang ada,” tegasnya.
Dana cadangan pilgub Jateng ini berada dalam rekening tersendiri di PT Bank BPD Jateng. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) akan mengelola rekening atas nama Dana Cadangan itu dalam bentuk deposito..
Sementara itu, terkait tahapan pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah, Paulus mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan konsolidasi internal. Serta menyiapkan tahapan pendaftaran partai yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
“Tahapan Pemilu kita akan mengikuti KPU RI PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, saat ini kami masih melakukan konsolidasi internal untuk tahapan. Sambil persiapan untuk mensukseskan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” pungkasnya.