Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), sebagai pengganti rekapitulasi manual berjenjang pada Pemilu 2024. Penerapan penggunaan Sirekap dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan.
Transparansi adalah bagian dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu di sebuah Negara. Transparansi yang ada pada Sirekap diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu yang demokratis, kepercayaan publik kepada KPU serta menjamin efisiensi waktu proses penyelenggaraan pemilu.
KPU telah mengembangkan dan menggunakan Sirekap pada pilkada serentak 2020 sebagai langkah awal untuk persiapan Pemilu 2024. KPU juga telah melakukan evaluasi penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 agar bisa disempurnakan saat Pemilu 2024.
Penggunaan Sirekap diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang berbunyi “Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU”.
Peraturan KPU yang dimaksud dalam Pasal 111 ayat 1 adalah PKPU No 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pilkada tahun 2020.
Sirekap telah digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung di 270 daerah. Penerapan Sirekap dilakukan untuk publikasi hasil Pilkada di setiap daerah.
Penggunaan teknologi ini mempermudah KPU dalam menjamin transparansi perkembangan penghitungan suara di setiap daerah. Saat itu, keberhasilan data masuk yang diunggah 90,83 persen dalam waktu tujuh hari seusai pemungutan suara.
Uji coba Sirekap yang diterapkan KPU pada Pilkada 2020 telah menjadi satu alat pembanding dan transparansi publik, meskipun belum menggantikan proses penghitungan rekapitulasi manual.
Pada Pemilu 2024, penerapan Sirekap menghadapi tantangan. Hal ini karena pelaksanaan Pemilu 2024 akan sangat kompleks karena berbeda dengan Pilkada. Jika pada Pilkada hanya ada satu surat suara, pada {emilu akan ada lima jenis surat suara.
Dalam Pemilu akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya; 575 anggota DPR, 2.207 anggota DPRD Provinsi; 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan 136 anggota DPD. Sedangkan dalam Pilkada akan terdapat 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota yang dipilih.
Dalam tataran teknis pelaksaan Pemilu 2024, Sirekap memiliki posisi penting untuk membantu meringankan beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat banyaknya formulir sebagai dampak Pemilu serentak 2024. Berkaca pada Pemilu 2019 silam, beban tugas KPPS di lapangan menyebabkan kelelahan.
Pada Pemilu 2019, pemungutan penghitungan suara menimbulkan duka mendalam. Ada lebih dari 850 penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia yang meninggal dunia.
Kala itu, KPPS sudah bekerja sejak H-3 tiada henti sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Kerja-kerja KPPS mulai dari mengedarkan surat pemberitahuan kepada pemilih, membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sampai dengan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dengan banyaknya jenis surat suara yakni 5 jenis pemilihan.
Kelelahan menyebankan sejumlah kasus mulai dari petugas KPPS yang tak mampu menyelesaikan pengisian Formulir C1 atau salah melakukan pengisian. Bahkan lebih buruk lagi, ada yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia.
Penerapan Sirekap yang dilakukan secara elektronik pada Pemilu 2024 mendatang diupayakan bukan hanya sebagai rekapitulasi dan keakuratan data tapi juga dapat memudahkan tugas bagi badan ad hoc KPU. Sirekap diharapkan mampu memangkas waktu yang diduga menjadi penyebab lelahnya petugas KPPS menghitung surat suara formulir model C1. Sirekap nantinya memudahkan KPPS lantaran menggunakan kecanggihan teknologi digital.
Dalam pelaksaan pemilu, hasil akhir pemilu secara resmi relatif lama ditetapkan. Pada Pemilu 2019, hasil pemilu secara resmi memerlukan waktu selama 33 hari dari waktu pemungutan suara. Kegiatan yang cukup lama adalah penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Jalan keluar masalah ini dapat menggunakan rekapitulasi elektronik Sirekap.
Penggunaan Sirekap yang digunakan pada Pilkada 2020 masih memiliki kelemahan yang perlu segera dibenahi, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Penyempurnaan Aplikasi Sirekap harus benar-benar siap, agar tidak terulang lagi kendala-kendala seperti yang terjadi pada saat Pilkada Serentak 2020 dari salah membaca C1 plano, sistem menolak dokumen C1 yang diunggah oleh petugas TPS dan Validasi pengecekan keabsahan C1 plano, apalagi dalam Pemilu tahun 2024 terdapat lima jenis surat suara
Kedua, landasan hukum, sampai dengan saat ini landasan hukum Sirekap masih lemah hanya diantur dalam UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU No No 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Petunjuk Teknis penggunaan Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2020, aturan penggunaan Aplikasi Sirekap belum diantur dalam Undang-undang Pemilu agar lebih kuat
Ketiga, infrastruktur internet seluruh negeri, dari 541 kecamatan di 270 daerah pelaksana Pilkada serentak tahun 2020 kesulitan akses internet atau sinyal yang buruk dari 300.000 TPS, lebih dari 30.000 lebih kesulitan akses internet, ditambah lagi dengan spesifikasi Android yang digunakan tidak semua Petuga KPPS memiliki sehingga ini menjadi pertimbangan yang serius penggunaan aplikasi Sirekap
Keempat, Sumber daya manusai yang belum memadai, perlunya bimbingan teknis kepada seluruh petugas KPPS agar semua petugas memahami tata cara penggunaan Aplikasi Sirekap, untuk dapat mencapai hal tersebut membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar
Dalam prinsip penerapan pemilu yang jujur dan adil, Sirekap sangat dibutuhkan karena selama ini sering terjadi manipulasi di tingkat rekapitulasi. Hal itu terjadi karena terlalu banyak rekap, berjenjang, dan memakan waktu. Sirekap dibuat agar rekapitulasi bisa berjalan cepat. Data hasil pemilu di TPS pun bisa diakses publik.
Ruang transparansi dalam Sirekap yakni perekaman data yang dilakukan secara elektronik bisa membangun kepercayaan publik dari sisi hasil ataupun akurasi. Sirekap menjadi teknologi yang sangat penting dalam mengurai kerumitan Pemilu 2024. Aplikasi Sirekap berguna dalam proses transparansi pemilu.
Semakin terbuka proses rekapitulasi, akan semakin baik sehingga kecurangan dan kerumitan pemilu 2024 dapat diminimalkan. Sirekap dapat mengatasi persoalan pengurangan dan penggelembungan surat suara demi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Di sisi lain, Sirekap adalah ikhtiar melangsungkan kualitas pemilu semakin lebih baik, termasuk meminimalkan dampak negatif yang tak diharapkan terulang.
*Sidiq Fathoni SH, Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Kabupaten Banyumas