LenteraJateng, SEMARANG – Tindakan Briptu RS seorang anggota kepolisian merupakan suatu tindak pidana, tetapi juga ada arogansi sebagai individu. Pengamat hukum dan hak asasi manusia (HAM) Unika Soegijapranata Benediktus Danang Setianto menganalisis peristiwa tersebut dari pemberitaan di media massa.
Ia menjelaskan, ada dua hal yang membuatnya berkesimpulan maka mau tidak mau harus diproses pada tindak pidana. Berdasarkan dari pemberitaan media massa, pertama, ketika RS berselisih dengan S kapasitasnya sebagai individu.
“Artinya, pada saat itu RS sedang tidak bertugas atau sedang tidak melaksanakan undang-undang maupun melaksanakan Sprint (Surat Perintah) untuk melakukan tindakan Kepolisian,” kata Benny, sapaan akrab Dosen Fakultas Hukum tersebut.
Maka, merujuk dari itu kasus ini merupakan pidana yang melibatkan anggota kepolisian. Ia juga tidak terlalu setuju, menyebut sebagai oknum polisi salah tembak.
Kedua, terkait dengan status ketika berselisih sebagai individu di mana pistol yang ia gunakan bukan organik tetapi air sofgun biasa. Artinya lanjut Benny, pada saat itu bukan bertindak untuk tindakan kepolisian.
“Bahwa ketika RS mengeluarkan pistol dan masyarakat biasa menganggap sebagai pistol milik kepolisian itu bisa saja,” tuturnya.
Benny menduga, Briptu RS membawa-bawa atau menggunakan pistol mainan air softgun karena merasa sebagai anggota kepolisian. Sedangkan tindakan yang ia lakukan ketika berselisih atau ketika menembak pihak ketiga yang berusaha melerai saat berselisih adalah arogansi RS sebagai individu.
Pembebanan Pidana Bertambah Jika Tindakan Briptu RS Menggunakan Senjata Organik
Pembebanan pidana akan bertambah, jika itu ternyata senjata organik Polri dan menggunakan peluru tajam. Ia menjelaskan, tidak sekedar antara RS dan S berselisih dan kemudian mengakibatkan korban. Tetapi tambah, dengan penyalahgunaan senjata api yang hukumannya lebih berat.
“Jika seperti itu, bisa di-frame sebagai pelanggaran HAM karena ada abuse of power atau penyalagunaan kewenangan. Yaitu, RS sebagai anggota Kepolisian dengan menggunakan senjata organic melukai warga negara biasa,” tuturnya.
Mengenai tindakan tersebut sengaja atau tidak sengaja, itu susah menebaknya. Pembuktiannya lebih susah, tentang sikap batin pelaku atau mens rea. Ada tidaknya perasaan bersalah setelah ketahui adanya perbuatan pidana atau tidak.
Menurutnya, Briptu RS menggunakan pistol saja itu sudah salah kalau tidak sedang bertugas sebagai polisi.
Editor: Puthut Ami Luhur