LENTERAJATENG, PATI – Beredar video di media sosial yang menampilkan banyak kendaraan sepeda motor tidak menggunakan plat nomor tertangkap kamera Google Maps.
Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo Pati, Jawa Tengah.
Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (15/6/2024).
Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
“Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.
“Sindikatnya kira kira udah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini,” tulis pemilik akun @puraditok.
“Fix barang haram semua min,” tulis pemilik akun @rifallpratamaa.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” bunyi pasal tersebut.
Belum lama ini, Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga sekitar yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.
Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.