LENTERAJATENG, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani geram dengan adanya pemberitaan dengan judul yang menyesatkan terkait pajak.
Pasalnya, banyak pemberitaan yang menyebut bahwa warga atau wajib pajak dengan gaji Rp 5 juta per bulan dikenai pajak sebesar 5 persen.
Untuk meluruskan informasi itu, Sri Mulyani memberikan penjelasan yang disampaikan melalui akun media sosial Instagramnya.
“Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip, Selasa (3/1/2023).
Dijelaskannya, bahwa untuk wajib pajak orang pribadi dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak ada perubahan terkait aturan pajaknya. Ia juga menegaskan jika pajak berlaku tahunan dan bukan bulanan.
“Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” tegasnya.
Sedangkan besaran gaji Rp 5 juta per bulan jika sudah memiliki tanggungan keluarga juga dipastikan tidak dikenai pajak.
“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” lanjutnya.
Dalam keterangan itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa aturan terkait perpajakan saat ini sudah mencerminkan keadilan.
Sebab, yang memiliki pendapatan tinggi dan usaha yang omsetnya besar maka pajak yang dibayarkan juga besar.
“Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun, besar kan?” ungkapnya.
Sedangkan untuk usaha kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta per tahun dipastikan bebas pajak. Sedangkan untuk perusahaan besar yang mendapat keuntungan diwajibkan membayar pajak 22 persen.
“Adil bukan..?” ujarnya.
Menurutnya, pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak yang dihimpun negara juga akhirnya kembali kepada warganya.
“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak Anda,” tandasnya.