LENTERAJATENG, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan maaf Perdana Menteri Belanda atas perbudakan di negara koloni Belanda masa lalu.
Pasalnya, permintaan maaf yang disampaikan Perdana Menteri Belanda belum lama ini masih ditujukan secara umum terhadap negara koloni Belanda masa lalu dan belum secara spesifik menyebut warga negara Indonesia.
“Pemerintah Indonesia melalui Kemlu perlu menindaklanjuti bagaimana sikap Belanda terkait spesifik Indonesia di masa lalu, baik terkait masalah perbudakan, pelanggaran HAM, lalu tindak lanjut permohonan maaf tersebut, juga pengakuan de jure atas kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia pada 17 Agustus 1945” ujar Hidayat dikutip dari SinPo.id, Kamis (22/12/2023).
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Belanda tersebut dianggap bukan kali pertama. Raja Belanda pada 10 Maret 2020 dan PM Rutte pada 17 Februari 2022 sebelumnya juga telah meminta maaf atas kekerasan ekstrem yang dilakukan militer Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949.
“Lalu, bagaimana dengan kekerasan dan pelanggaran HAM pada periode sebelum 1945, yakni periode penjajahan, dimana banyak rakyat Indonesia (Nusantara) yang tewas akibat tindak kolonialisme kerajaan Belanda, seperti melalui tanam paksa, kerja rodi dan lainnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, persoalan tersebut perlu dilakukan pembicaraan secara serius. Sehingga catatan kelam terkait penjajahan di masa lalu itu bisa dilihat secara komperhensif.
“Perlu juga dikritisi soal PM Rutte agar mengakui bahwa Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 melalui proklamasi Soekarno-Hatta, agar sikap itu sebagai pengakuan resmi secara de jure bukan sekedar de facto saja. Sekalipun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 telah diakui oleh PBB dan masyarakat dunia, tetapi permintaan maaf pemerintah Belanda terakhir ini juga momentum yang perlu dipergunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan pengakuan de jure bahwa kemerdekaan Indonesia adalah pada 17 Agustus 1945,” paparnya.