LenteraJateng, JAKARTA – Setelah melakukan pembahasan intensif, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pengesahan RUU menjadi UU TPKS itu oleh Ketua DPR Dr (HC) Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.
“Apakah RUU TPKS dapat setujui untuk sahkan menjadi UU,” tanya Puan, Selasa (12/4/1991. Pertanyaan itu langsung Anghgota DPRDDdijawab setuju oleh seluruh hadirin yang ada di ruang rapat Gedung Nusantara II DPR.
Ketokan palu pengesahan Ketua DPR disambut suara riuh dari peserta sidang Paripurna. Sidang ini tak hanya dihadiri anggota DPR dan juga perwakilan dari Pemerintah, namun juga masyarakat sipil yang selama ini intens melakukan pengawalan dan pemantauan proses penyusunan RUU TPKS.
“Dalam kesempatan ini, juga telah hadir Organisasi Perempuan Indonesia bersama dengan Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan Bagi Korban Kekerasan Seksual,” sapa Puan terhadap perwakilan masyarakat yang hadir di balkon ruang sidang.
Sejak awal, Puan mendorong adanya transparansi dan keterlibatan suara publik dalam pembahasan RUU TPKS. “Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan RUU TPKS,” ujar Puan.
Setelah rangkaian acara sidang Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS, masyarakat sipil yang hadir menggemakan ucapan syukur dan terimakasih kepada DPR dan Pemerintah.
“Terimakasih Bu Puan, terima kasih Pak Wamen. Terimakasih Bu Puan, stop kekerasan seksual,” teriak mereka merayakan pengesahan UU TPKS. Mereka juga mengucapkan terimakasih kepada Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM dan seluruh fraksi DPR yang mendukung RUU TPKS disahkan menjadi UU.
Sejak awal diusulkan tahun 2016, Puan Maharani sudah turut mengawal pembahasan beleid ini. Puan, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator PMK, ikut memperjuangkan agar RUU TPKS ini masuk pembahasan DPR karena pada awal usulan RUU TPKS ini sempat mengambang.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” ucap Puan.
“Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” tegas Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini menambahkan, pengesahan ini adalah tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat. Kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.