LenteraJateng, SEMARANG – Seorang ayah di Kota Semarang memperkosa anak kandungnya sampai meninggal dunia. Kini pria tersebut sudah dalam tahanan Polrestabes Semarang. Pengungkapan kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia ini, berkat laporan warga.
Sebelumnya Polrestabes Semarang mendapatkan laporan dari warga, yaitu ibu kandung korban mengenai penyebab kematian anaknya yang tidak wajar. Ibu korban mengetahui penyebab kemartian anaknya tidak wajar, dari catatan medis rumah sakit mengenai penyebab kematian.
Begitu mendapat laporan, jajaran Polrestabes Semarang langsung melakukan pembongkaran makam korban NPK (8) untuk dilakukan autopsi. Polisi langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan begitu mendapatkan bukti yang cukup, tidak lama kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka ayah korban, Widiyanto (41).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKB Donny Lumbantoruan menyatakan, modus tersangka melakukan pemerkosaan saat anak kandungnya tertidur. Tersangka mengaku, terangsang saat melihat anak kandungnya yang masih di bawah umur tertidur dan kemudian melakukan pemerkosaan.
“Usai diperkosa oleh tersangka pada Jumat (18/3/2022), korban kemudian kejang-kejang. Korban dalam kondisi demam, saat tersangka memerkosanya,” kata AKB Donny, saat merilis kasus tersebut, Senin (21/3/2022).
Tersangka kemudian dengan bantuan tetangga kosnya, membawa korban ke klinik terdekat. Pihak klinik menyarankan agar ke rumah sakit besar untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelum membawa korban ke rumah sakit, tersangka sempat bertemu mantan istrinya atau ibu kandung korban untuk meminta persetujuan. Begitu sampai di rumah sakit Pantiwilasa, korban NPK sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Widiyanto mengaku melakukan pemerkosaan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya. Selain itu juga mengaku terpengaruh video porno.
“Timbul hasrat sama anak saat tertidur, saya tidak mengancam,” tambah Widiyanto.
Tersangka mengakui, tidak hanya sekali memperkosa anak kandungnya tersebut. Tetapi tiga kali, selama anaknya mengunjunginya di kos.
Widiyanto, disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.