LenteraJateng, SEMARANG – Disbub (Dinas Perhubungan) takkan terbitkan ijin parkir, di kawasan objek wisata Lawangsewu. Selama ini, pengunjung menggunakan Jalan Inspeksi, untuk lokasi parkir saat berwisata ke bangunan cagar budaya tersebut.
Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan menyatakan, pengunjung selama ini memarkir kendaraan di lokasi larangan. Antara lain di sebelah timur dan depan bangunan milik PT KAI tersebut.
“Kami menghimbau, wisatawan memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang tersedia. Yaitu di halaman Museum Mandala Bhakti atai sisi selatan DP Mall,” kata Danang, Selasa (22/2/2022).
Untuk di depan Lawangsewu, jelas terlarang karena akan menganggu lalu lintas dan pihaknya telah memasang tanda larangan berhenti. Untuk Jalan Inpeksi masuk sebagai zona larangan parkir, karena menjadi alternatif menuju atau dari kawasan Batan dan Jalan Pekunden.
“Kalau ijin izin pengelolaan parkir kami berikan di sana, maka kami justru melanggar aturan. Jadi, lokasi tersebut tidak mungkin untuk pengelolaan parkir,” tuturnya.
Pihaknya tidak memasang rambu larangan di Jalan Inspeksi, lantaran menyesuaikan dengan UU Lalu Lintas yang baru. Beberapa kali lanjut Danang, memang ada laporan yang masuk terkait mahalnya tarif parkir, misalnya di Sam Poo Kong, Lawang Sewu dan Kawasan Kota Lama
“Jika ada itu parkir liar, kami nggak mau mengumbar rambu karena akan merusak estetika. Namun anggota kami dan tim saber pungli terus berpatroli melakukan pemantauan. Saat ini parkir liar sudah mulai kami kikis,” bebernya.
Satpol PP Langsung Cek, Dishub Takkan Terbitkan Ijin Parkir
Sementara itu, mendengar adanya laporan wisatawan terkena parkir yang cukup mahal di kawasan Lawang Sewu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto langsung melakukan pengecekkan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang parkir.
Ia pun memanggil juru parkir liar yang ada di Lawang Sewu untuk melakukan klarifikasi dan menegur secara lisan. Dari pengakuan juru parkir, mereka berdalih tidak pernah meminta tarif parkir dengan jumlah yang tinggi kepada wisatawan.
“Saya tetap ikut aturan dari Pemkot dan masyarakat sekitar, ingin mencari rejeki di sini,” kata Jukir Lawang Sewu, Edi Prayitno.
Ia mengaku, izin pengajuan untuk parkir telah mereka sampaikan sebanyak tiga kali, namun belum mendapatkan respon hingga sekarang.
”Kami tetap menarik retribusi parkir sesuai aturan Perda 2021, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan bus Rp50 ribu,” ucap Edi.
Editor: Puthut Ami Luhur