LenteraJateng, SEMARANG – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polrestabes Semarang razia operasi berantas knalpot brong. Operasi di seputar Jalan Pemuda Kota Semarang itu berhasil mengamankan 50 kendaraan dengan knalpot brong, Minggu (23/01/2022).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaksanaan operasi ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Kombes Irwan.
Kasatlantas Polrestabes Semarang Ajun Kombes Sigit mengatakan, dalam operasi tersebut setidaknya ada sekitar 50 pengendara dengan knalpot brong yang terkena razia.
Petugas kemudian menggiring para pengendara yang terjaring razia Satlantas Polrestabes Semarang, ke Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang. Petugas Kepolisian lalu meminta mereka, mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
“Untuk sanksi, kami tidak ada sanksi tindakan atau tilang namun secara humanis. Setelah tiba di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Lima, petugas meminta pengendara mengambil knalpot yang asli. Kemudian mereka membongkar knalpot brong dan memasangnya secara mandiri,” tutur AKBP Sigit.
Selain memberikan sanksi mengganti knalpot brong dengan yang asli, masyarakat yang terjaring operasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Kebisingan suara penggunaan knalpot brong bisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahian,” tambahnya.
Instruksi Polda Jateng Operasi Knalpot Brong, Satlantas Polrestabes Semarang Gelar Razia
Ditlantas Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menginstruksikan di jajaran Polres di kabupaten/kota untuk menggalakkan razia knalpot brong. Hasilnya, sampai Sabtu (22/1/2022) lalu, tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menyatakan, jumlah sepeda motor yang terjaring razia terbanyak di wilayah hukum Polrestabes Semarang, sejumlah 1.480 kendaraan.
Kedua, di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan. Kemudian dari Polres Blora dengan 313 kendaraan dan Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
“Kegiatan ini untuk menuju zero knalpot brong,” kata Kombes Agus.
Pelanggar sambung Kombes Agus, mendapat sanksi sebagaimana dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Adapun pelanggar, selain terkena tilang juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard.
Editor : Puthut Ami Luhur