LENTERAJATENG, KENDAL – Polres Kendal telah berlakukan penindakan tilang manual sejak 3 Januari 2023 lalu. Usai tiga pekan berjalan, tercatat 27 pengendara telah ditindak secara manual karena melanggar aturan dalam berkendara.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polres Kendal, Iptu Danang C, mengatakan puluhan pengendara telah ditindak secara manual. Yakni pertanggal 17 Januari 2023.
“Untuk berlakunya tilang manual tanggal 3 Januari. Tapi untuk kendal mulai tilang manual dari 17 Januari. Sampai saat ini, baru 27 Tilang manual,” kata Danang, Selasa (24/1/2023).
Danang menjelaskan, dari puluhan pelanggar itu rata-rata ditindak secara manual karena tidak membawa helm. Kendati demikian, pihaknya juga masih mendapati pelanggaran dengan tidak memasang plat nomor dan menggunakan knalpot brong.
“Kemudian saat kami tindak, kedapatan lagi tak membawa STNK atau SIM. Itu (knalpot brong), ada lima yang sampai saat ini sudah kami tindak,” bebernya.
Knalpot Brong Meresahkan, Hasil Tilang Manual Polres Kendal
Pihak Satlantas Polres Kendal pun menghimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya. Sebab, knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.
“Untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara, mohon untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Memakai helm, membawa identitas kendaraan, spek kendaraan harus standart, harus ada spion, lampu, riting, lampu rem, plat nomor juga,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng kembali menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang manual di 35 kabupaten/kota di Jateng mulai Januari 2023. Meski demikian, Polda Jateng tidak akan menghapus sistem tilang elektronik atau ETLE.
Penerapan tilang manual itu, sebagai penyeimbang penerapan tilang elektronik yang tak bisa menjangkau beberapa pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran itu antara lain pengemudi yang tidak membawa SIM (surat izin mengemudi), truk melebihi muatan atau overload, hingga pengguna kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Tilang manual dan elektronik berjalan paralel. Tetapi lebih di prioritaskan elektronik ETLE,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.