LenteraJateng, JEPARA – Sanksi pidana menanti bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala dan perangkat desa yang terbukti tak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Sri Wahyu Ananingsih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menjelaskan, jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022.
Antaranya, ASN dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik. Lalu foto bersama dengan calon dan tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik.
Ana, sapaan akrabnya menyebut, ASN juga dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Termasuk ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan,” ungkap Ana, dalam webinar tentang Tantangan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilu 2024, Selasa (11/10/2022).
Ia melanjutkan, pada UU No.6/2014 Tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. UU No.7/2017 PEMILU juga melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu menjelaskan, Kades yang sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dapat di pidana. Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara untuk pejabat negara ada perbedaan hukuman. Yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
“Perlu menjadi perhatian bersama tentang aturan-aturan yang musti kita pahami bersama,” pungkas Ana.
ASN Dilarang Jadi Anggota Parpol, Sanksi Pidana Menanti
Sementara, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara Akhmad Junaidi menambahkan, ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partai politik. Klausul ini tercantum dalam pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004. Apabila ini dilakukan, terdapat konsekuensi yakni diberhentikan sebagai PNS.
Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.
“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” Kata Junaidi.
Sosialisasi Bawaslu Jepara Sebagai Langkah Pencegahan
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya saat tengah berupaya memberikan penjelasan ke berbagai pihak terkait aturan netralitas pada Pemilu 2024. Utamanya kepada ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa sebagai langkah pencegahan guna meminimalisasi pelanggaran netralitas pada tahapan pemilu nanti.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang netralitas sanksi dalam Pemilu 2024,” kata Sujiantoko.
Sujiantoko menambahkan, Bawaslu Jepara mengutamakan langkah pencegahan pelanggaran di Jepara. ASN memang memiliki hak pilih namun tetap harus mengikuti peraturan untuk netral. Berbeda dari TNI dan Polri yang juga harus netral tetapi tidak memiliki hak pilih.