LenteraJateng, SEMARANG – Entah apa dalam otak remaja ini, selain aniaya juga bawa kabur motor korbannya. Saat itu, SBW (15) dan dua tersangka lainnya, Rian (28) dan Renaldi Setiawan (24) sedang duduk-duduk menghabiskan malam di pedestrian di Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang.
Ketika sedang asik bercengkerama, korban Ferdian Edo Franco (27) dan SAA (16) melintas sembari menarik gas kendaraan bermotornya dalam-dalam. Aksi tersebut menimbulkan suara yang sangat sangat memekakkan telinga, dan membuat para tersangka emosi.
Tiga tersangka kemudian langsung melakukan pemukulan, sehingga kedua korban jatuh dari motor dan kemudian meninggalkan lokasi. Pada saat itu, tersangka Rian yang masih buron menyuruh SBW mengambil sepeda motor korban yang tertinggal.
“Saya mengambil motor korban,” kata SBW saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Remaja ini tidak hanya aniaya korban tetapi juga bawa kabur sepeda motornya, atas perintah Rian.
Seorang saksi melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 04.00 WIB itu, ke Polrestabes Semarang. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian menindaklanjutinya, dan menangkap tersangka SBW, Senin (11/7/2022) pada pukul 07.00 WIB di Pasar Johar Baru.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan, modus operandi para tersangka yakni memukuli korban dengan batu paving kemudian mengambil sepeda motor korban.
“Kerugian korban adalah satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, selain luka-luka akibat penganiayaan,” tambahnya.
Tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, sesuai Pasal 375 KUHP.
Editor: Puthut Ami Luhur