LenteraJateng, SEMARANG – Penerapan penindakan mengunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) catat puluhan ribu berkas tilang di Jateng. Potensi setoran negara bisa mencapai puluhan miliar.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho menyebut pelanggaran yang tertangkap ETLE catat puluhan ribu. Hal ini telah berlangsung selama Operasi Patuh Candi 2022 sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
“Pelanggaran dari ETLE cukup banyak. Hampir sekitar 50 ribu lebih pelanggar. Seluruh polres sudah bisa melakukan penindakan dengan ETLE. Khususnya ETLE mobile,” kata Agus, Selasa (21/6/2022).
Terkait pelanggaran terbanyak, Agus menyebut ada beberapa kategori pelanggaran yang mendominasi dalam tangkapan ETLE.
“Paling banyak masih tidak menggunakan helm, pajak motor mati. Termasuk juga pelanggaran marka,” lanjutnya.
Disinggung soal penggunaan sandal japit oleh pengendara roda dua, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan instruksi pimpinan Polri. Harapannya, keselamatan dan perlindungan pengendara bisa terjaga.
“Himbauan tidak pake sandal japit itu untuk keselamatan perjalanan, bagian dari perlindungan perjalanan. Maka kami menyarankan kepada pengguna jalan agar selamat,” beber Agus.
Penindakan mengunakan ETLE Mobile dan ETLE Statis selama periode Januari hingga Juni 2022 berhasil mencatat sebanyak 235.832 berkas tilang. Dari total keseluruhan berkas tilang tersebut, Briva atau titip BRI ada 162.211 berkas.
“Total besaran denda tilang yang telah di bayarkan ke negara sebesar Rp. 20.416.405.500. Ini kontribusi denda tilang melalui ETLE. Termasuk juga dampak dari Penindakan ETLE ada kenaikan Pajak Kendaraan sebesar 115 Persen,” papar Agus.
Agus menambahkan, kehadiran ETLe mobile ini juga dinilai sangat efektif diterapkan. Pasalnya, bisa menjangkau wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera statis.
“Kemusian meminimalisir kontak fisik pelanggar dengan petugas di lapangan. Tujuanya untuk mengantisipasi adanya pungli,” imbuhnya.