Lenterajateng, SEMARANG – Polsek Semarang Utara tangkap dua tersangka kasus pencurian rokok di sebuah toko kelontong di Jalan Arteri Yos Sudarso, Bandarharjo Kota Semarang. Kasus pencurian yang terjadi pada, Sabtu (18/6/2022), sekira pukul 04.00 WIB itu, membuat pemilik kelontong mengalami kerugian senilai Rp 30 juta.
Dua orang tersangka, Nursan (46) pemungut sampah di Tanah Mas dan Aris Indarto (40) nelayan, tertangkap di tempatnya mukim, di Bandarharjo Semarang Utara, Sabtu (25/6/2022).
Kanit Reskrim Semarang Utara Iptu Kumaidi menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan kemudian menindaklanjutnya dan mengamankan tersangka dan barang bukti. “Kami menangkap tersangka pada pukul 23.00 WIB,” katanya melalui video yang LenteraJateng.com terima, Minggu (26/6/2022) malam.
Masing-masing tersangka memiliki peran untuk dapat mengambil ratusan slop rokok dari berbagai merk. Nursan mengambil barang di toko kelontong sedangkan Aris mengunggah barang hasil curian ke media sosial Facebook.
Tiba-tiba saat korban membuka Facebook, menemukan penjual terlihat ada kejanggalan. Lantas, korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat.
Kumaidi mengungkapkan, kedua tersangka tersebut mengambil tanpa izin sebanyak 100 slop rokok yang kira-kira ada sekitar 290 bungkus rokok dengan berbagai macam merek.
“Kerugian 100 slop sekitar 290 bungkus rokok berbagai macam merk dengan taksiran sebesar Rp 30 juta,” tambahnya
Ia juga menuturkan, barang hasil curian para tersangka tersebut hanya sebagian menjualnya melalui Facebook. Sebagian lainnya, mereka menjualnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatan kedua pelaku itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Puthut Ami Luhur