LenteraJateng, SEMARANG – Polda Jateng tangkap dua tersangka pengeroyokan warga Nalumsari Jepara. Daftar tersangka lainnya sudah mereka kantongi dan saat ini pihak kepolisian mengejar tersangka lainnya.
Dalam konferensi pers Dirreskrimum Polda Jateng Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kasus pengeroyokan tersebut dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Dua orang tersangka sudah terungkap, kami sudah mempunyai daftar pencarian tersangka lainnya yg terlibat langsung dalam perkara ini. Kemanapun kami akan terus ungkap, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Djuhandhani, Jumat (27/5/2022).
Terdapat tiga korban dalam kasus pengeroyokan tersebut yang mengakibatkan satu orang inisial FR (30) meninggal dunia, dan korban luka inisial SA (34), dan FD (27). Adapun atas kasus tersebut tersangka dapat dijerat pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP.
“Kami akan menerapkan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman selama – lamanya 12 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, AKP Fachrur Rozi Kasatreskrim Polres Jepara yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan ketiga korban sebelumnya usai acara dangdutan dalam kondisi pengaruh minuman keras.
“Korban pukul 11.00 WIB berangkat halal bi halal dengan acara dangdutan wilayah kudus, kemudian mereka kembali ke Desa Muryolobo Jepara pukul 16.45 WIB,” ujar Rozi.
Selanjutnya Rozi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang terjadi di Nalumsari. Ketiga korban sebelumnya mendapat informasi adanya pemuda Desa Ngetuk berkumpul di wilayah Bendanpete dengan membawa senjata tajam.
“Atas informasi tersebut ketiga korban mengecek dengan membawa senjata tajam dan botol kosong untuk berjaga – jaga, dan benar ada yang kumpul. Kemudian terjadi cek cok dan perkelahian,” tambahnya.
Saat ini kepolisian telah mendapatkan alat bukti cukup untuk penyidikan lebih lanjut. Melalui sinergi antara Polda Jateng, Dit Reskrimum bersama Sat Reskrim Polres Jepara akan menindaklanjuti tersangka lain yang belum tertangkap.
Editor: Puthut Ami Luhur