LenteraJateng, SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum tuntut lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, penjara 9 tahun karena aniaya juniornya.
Kelima terdakwa tersebut adalah Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. Mereka terkena dua dakwan yang bersifat kumulatif yakni, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus.
Menurut Niam Firdaus dakwaan pertama, kelima terdakwa melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Zidan Muhammad Faza hingga meninggal pada September 2021 lalu.
Kedua lanjut dia, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Hal tersebut menurut Niam Firdaus telah memenuh unsur pidana atas apa yang di dakwaakan.
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa maupun para penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.
Editor: Puthut Ami Luhur