LenteraJateng, SEMARANG – Karyawan rumah makan aniaya PSK (pekerja seks komersial) di sebuah kamar hotel. Dugaannya Karyawan rumah makan berinisial BA (21) itu sudah merencanakan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKB Donny Lumbantoruan menyatakan, tersangka sudah merencanakan penganiayaan untuk menguasai harta benda korban berinisial S (39). Rencananya setelah menguasai harta benda korban, akan digunakan membayar kredit sepeda motor.
Kronologisnya tersangka pada Rabu (11/5/2022) pukul 01.45 WIB membooking BA dengan membayar tarif Rp 300 ribu dan kemudian menyewa hotel pada pukul 03.00 WIB. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan kepada korban saat hendak berhubungan intim.
BA memukul korban berkali-kali dengan menggunakan batu penghalus bumbu (munthu) yang sudah tersangka persiapkan, dari tempat kerja. Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke luar kamar dan menuju ke resepsionis.
“Tersangka yang mengetaui gagal melakukan aksi, langsung menyerahkan diri ke pos satpam,” kata Donny.
Jajaran Polrestabes Semarang kemudian mengamankan tersangka pada pukul 06.00 WIB. Warga Banjarsari Kradenan Grobogan terancam penjara lima tahun kurungan pidana. Ia terkena sangkaan Pasal 365 dan 351 KUHP.
Sementara itu tersangka BA mengatakan, menganiaya korban karena ingin menguasai harta bendanya. Tersangka terlilit tagihan pembayaran kredit motor.
“Saya rencananya mau mengambil uang dan lainnya milik S, buat bayar angsuran motor 600 ribu rupiah,” ungkap BA.
Editor: Puthut Ami Luhur