LenteraJateng, SEMARANG – Polda Jawa Tengah dan jajarannya akan menindak tegas para pengguna petasan dan pelaku perang sarung. Hal ini untuk meminimalisir gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar terciptanya situasi kondusif di bulan Ramadan.
Polda Jateng juga berupaya agar kegiatan masyarakat berjalan lancar. Selain itu juga dengan melakukan cipta kondisi agar toleransi antar umat beragama di masyarakat semakin meningkat.
“Kami himbau kepada yang warga masih bermain petasan dan perang sarung untuk meninggalkan kebiasaan tersebut,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/4/2022).
Iqbal menjelaskan, jajarannya sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan melakukan penindakan terhadap pelakunya. Petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.
“Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Kasus terakhir yang ditangani jajaran Polda Jateng adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4/2022).
“Kami menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp 160 ribu per kilogram,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terjerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Perang Sarung Berujung Penganiayaan, Korban Meninggal Dunia
Sedangkan terkait perang sarung, kebiasaan itu masih dilakukan masyarakat khususnya kalangan remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari.
“Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu perang sarung, dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa,” tandasnya.
Iqbal mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
“Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia,” terangnya.
Terkait fenomena perang sarung, ia menyatakan, Polres yang ada jajaran di wilayah Jateng sudah melakukan penindakan terkait hal ini. Kebanyakan pelakunya adalah kalangan remaja atau pelajar.
“Bila tidak terjadi tindak pidana, kami lakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun bila ada unsur pidana, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Ia menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif agar budaya membakar petasan dan perang sarung di bulan Ramadan bisa diminimalisir.
“Bila ada yang mengetahui pelanggaran terkait petasan atau mercon serta aksi perang sarung, silahkan melaporkan ke polisi terdekat,” tutupnya.
Editor: Puthut Ami Luhur