LenteraJateng, SEMARANG – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menyampaikan, ribuan pelanggar terekam speedcam sepanjang tol Jateng.
Speedcam atau alat pantau laju kendaraan tersebut mulai beroprasional pada awal April, dan sudah mencatat ribuan pelanggar.
“Enam kamera sudah merekam ribuan pelanggar serta sudah terkomfirmasi. Beberapa pelanggar sudah kita kirimi surat, dan tindaklanjutnya wajib membayar denda tiang,” ungkap Agus.
Pemasangan enam speedcam merupakan upaya penegakan hukum wilayah jalan tol, karena masih banyak pengendara melanggar batas kecepatan hingga menyebabkan kecelakaan.
“Enam kamera itu berasal dari Kakorlantas dua dan empat dari Jasa Marga,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Saat pertanyaan lokasi enam speedcam tersebut, Agus enggan menjawab secara pasti lokasi elektronik tilang tersebut.
Agus mengatakan speedcam secara teknis seperti cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), pengendara yang melebihi batas kecepatan akan tercapture.
“Pelanggar akan tetr-capture selanjutnya kami verifikasi dan validasi (Verval) dengan kecocokan data kendaraan, benar tidak melanggar batas kecepatan,” jelasnya.
Selanjutnya Agus juga menyampaikan bukti pelanggaran setelah masuk, akan ada surat dengan barcode dan tata cara menyelesaikan pelanggaranya.
“Pembayaran denda bisa langsung atm bri maupun mobile banking,” tambahnya.
Agus juga menambahkan, kesiapan sarana dan prasarana masih penyempurnaan dari kamera – kamera sepanjang jalan tol.
Editor: Puthut Ami Luhur