LenteraJateng, SEMARANG – Polda Jateng tangkap spesialis pencurian brankas. Pelaku pencurian ini telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Total kerugian para korban senilai Rp 1,2 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal mengatakan para pelaku memiliki pergerakan yang cukup tinggi. Hal itu dari laporan dugaan pencurian dalam kurun waktu 21 bulan, sejak Maret 2020 – November 2021.
“Unit Subdit Jatanras berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan, spesialis membobol brankas kantor,” kata M Iqbal di Mapolda Jateng, Jumat (26/11/2021).
Kepala Direktorat Reserse Kriminal dan Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo mengatakan, penangkapan ini setelah adanya tiga laporan polisi yang masuk dari masyarakat. Serta satu aduan terkait perampokan yang dugaannya pelakunya adalah para tersangka.
“Laporan tersebut dari Gringsing Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri dan Kendal,” tambahnya.
Beberapa Sasaran Tersangka yang Polda Jateng Tangkap Spesialis Brankas
Laporan pertama di Kantor PT CJ Cheiljedang, Surodadi Batang. Terduga pelaku masuk ke dalam kantor perusahaan tersebut dengan cara mencongkel jendela dan berhasil membawa uang tunai sekitar Rp 275 juta. Berikutnya di kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka dugaannya masuk ke dalam kantor dengan merusak pintu dan menggasak uang tunai sebesar Rp 320 juta.
Selanjutnya terjadi di kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing Ngadirojo Wonogiri dan berhasil membawa uang sekitar Rp 380 juta. Terakhir di kantor PTPN Merbuh Singorojo Kendal dan berhasil membawa uang tunai senilai Rp 288 juta.
Modusnya adalah mengincar kantor yang minim pengawasan dan pengamanan. Setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian dan mengambil brankas secara paksa.
“Jadi tersangka sudah memantau tergetnya dulu. Mereka melakukan aksi hanya dalam waktu 1,5 jam,” tuturnya.
Djuhandani mengatakan, saat ini masih ada lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang berinisial IW, BG, AN, MD, dan HN. Dalam penelusuran kasus ini, mereka telah merencanakan sejumlah aksi di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda setempat untuk menyelesaikan kasus ini.
Kelima pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun.
Editor : Puthut Ami Luhur