LenteraJateng, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus pelaku penjual minyak goreng (migor) palsu. Kedua pelaku berinisial MNK (39) dan AA (51) mengelabui pembeli dengan mencampur air dan zat pewarna makanan.
Cara mereka menyakinkan pembeli yakni dengan menjual minyak goreng murni pada penjualan pertama. Modus selanjutnya tersangka baru menjual minyak goreng palsu hasil racikannya.
Kepala Subdirektorat 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Rosyid Hartanto mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku yang berasal dari Kota Semarang dan Pekalongan.
“Pengakuan tersangka, TKP-nya di Rembang dan Pati. Tetapi, laporan masuk kemarin baru di Rembang. Sedangkan, Pati masih kita tunggu. Karena, tersangka mengaku melakukan di Pati, Rembang, dan Kudus, ” kata Rosyid, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).
Rosyid menjelaskan, target pembelinya adalah pengusaha kampung yang membutuhkan minyak skala besar. Dari situ, mereka keliling di perkampungan untuk menawarkan migor palsunya kepada calon pembeli itu.
“Tersangka tidak menyasar ke rumah tangga, karena kebutuhannya sedikit. Dan mereka mencari pembeli yang tidak kenal, supaya mudah melakukan penipuan. Untungnya, korban ingat para tersangka,” paparnya.
Sementara, ide penjualan migor palsu, dua tersangka memanfaatkan harga minyak yang saat ini sedang tinggi. Pasalnya, dengan kondisi ini berapapun akan masyarakat beli asalkan barangnya tersedia.
Sehingga, lanjutnya, momentum seperti ini dimanfaatkan kedua tersangka dengan menjual Rp 16.500 per liter. Di sisi lain, ia menambahkan, para tersangka sudah meraup kentungan jutaan rupiah dari satu TKP.
“Keuntungan Rp 9 juta dari satu TKP. Kemungkinan mereka berjejaring yang sedang kami kembangkan. Sejauh ini, pengakuannya hanya berdua, tapi kami curiga mana mungkin melakukan aksi itu hanya berdua. Sebab, kemarin ada beberapa orang yang keliling, jualnya minyak asli, apakah sama-sama kawannya, sedang kami telusuri, ” katanya.
Pedagang Sayur Ini Banting Stir Jual Minyak Goreng Palsu
Dalam kesempatan ini, tersangka AA mengatakan ia sebelumnya berjualan sayur keliling sebelum alih profesi sebagai penjualan migor palsu. Ia juga mengaku nekat melakukan hal tersebut bermula ide dari rekannya.
“Saya pedagang sayur. Idenya dari teman saya, keuntungnya per liter,” terang AA.
Atas kejadian ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati saat membeli minyak goreng. Jika menemukan hal serupa, ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada Satgas Pangan.
“Masyarakat harus cek dan laporkan apabila itu mencurigakan agar bisa ada penindakan lebih lanjut,” kata dia.
Dugaannya mereka melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor: Puthut Ami Luhur