LenteraJateng, SEMARANG – Terbitnya Peraturan Bupati (perbup) Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat cacat hukum. Pemberlakuan aturan ini juga meresahkan sejumlah sekretaris desa berstatus PNS (pegawai negeri sipil).
Melalui tim kuasa hukumn, 30 perwakilan sekretaris desa Kabupaten Demak telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Sukarman selaku kuasa hukum menyatakan, terdapat cacat hukum, cacat formil dan cacat materiil pada perbup ini. Para sekretaris menganggap perbup ini tidak aspiratif dan menghambat nasib serta karier mereka sebagai ASN perangkat desa.
“Karena kami yakin ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta tidak memberikan kepastian hukum kepada sekretaris desa PNS,” kata Karman, pada Selasa (7/6/2022).
Ia melanjutkan, berdasarkan perbup tersebut, bupati bisa menarik atau memindahkan sekretaris desa berdasarkan usulan kepala desa setempat.
“Jadi kalau misal sekretaris desa di usia di 57 tahun kemudian pindah ke organisasi perangkat daerah, maka ia mau tidak mau tahun pension di usia 58 menurut UU ASN,” lanjut Karman.
Padahal, pada peraturan bupati sebelumnya, jika sudah masuk ke usia pensiun, kepala desa harus mengangkat kembali sekretaris tersebut. Statusnya berubah dari sekretaris desa PNS menjadi sekretaris desa biasa.
“Kedua, perbup itu melanggar Perda 2018 dan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, masa pengabdian perangkat desa termasuk sekretaris desa PNS adalah sampai usia 60 tahun,” jelasnya.
Ketika peraturan ini diterapkan, akan pengangkatan perangkat desa ini akan tergantung pada kepala desa, camat dan bupati.
“Padahal, aturan bupati sebelumnya jelas tertera mereka harus pengangkatan kembali, itu yang merugikan. Inilah alasannya sehingga kami melakukan judicial review,” tandas Karman.
Ia menegaskan, ada aturan menabrak aturan yang lainnya dan bertentangan dengan undang-undang diatasnya.
“Jadi peraturan bupati itu melanggar UU Desa, Perda 1 tahun 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan melanggar UU Pembentukan Peratuarn Perundangan,” tutupnya.
Editor: Puthut Ami Luhur