LenteraJateng, SURAKARTA — Pemkot Surakarta Izinkan menggelar PTM (Pertemuan Tatap Muka) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran yang tertuang di Surat Edaran (SE) terbaru terkait penanganan Covid-19. SE terkait penanganan Covid-19 itu berlaku mulai 24 hingga 6 Juni 2022 hanya untuk lingkungan sekolah bukan masyarakat umum.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menghimbau aktivitas belajar-mengajar, pelajar dan tenaga pendidik di sekolah Surakarta untuk mematuhi protokol kesehatan
“Khususnya di lingkungan sekolah, anak-anak wajib bermasker,” ungkap Wakil Wali Kota Surakarta Fraksi PDIP itu.
Sedangkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker sambil menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah.
Pasalnya sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan bahwa masyarakat sudah bisa melepas masker di ruangan terbuka dengan jumlah orang tidak terlalu banyak.
“Kalau Pak Wali (Gibran) kan menunggu dari Pak Gubernur. Biarpun di lingkungan masyarakat sudah ada yang membuka masker, tapi 75 persen masih bermasker,” papar Gibran.
Editor: Puthut Ami Luhur