LENTERAJATENG, SEMARANG – Bulan Ramadan sarat dengan kegiatan sosial seperti berbagai hidangan takjil berbuka puasa. Namun, kegiatan berbagi takjil ini sering menimbulkan kemacetan karena dilakukan di jalan raya.
Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu menuturkan, pihaknya menghimbau kepada warga agar tidak melaksanakan buka ataupun sahur bersama di jalan raya. Mbak Ita, sapaannya menegaskan pihaknya akan menyediakan tempat-tempat untuk kegiatan tersebut.
“Kepada masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan buka dan sahur bersama harus melaksanakan sesuai dengan titik-titik lokasi yang ditentukan Pemkot Semarang. Kami menghimbau agar dalam kegiatan sahur dan buka bersama tidak dilakukan di jalanan, karena sudah ada Peraturan Wali Kota yang melarang itu,” kata dia, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan. Jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota dengan No B/1588/556/III/2023.
Pemerintah operasional hiburan di Kota Semarang akan diliburkan sementara waktu pada tanggal 21 – 22 Maret 2023. Hal ini berlaku bagi seluruh pusat hiburan malam, seperti karoke, club malam, panti pijat dan lain sebagainya.
Kemudian selama bulan puasa, karoke, bar, dan club malam boleh buka mulai pukul 18.00 – 01.00 WIB.
Untuk karaoke kelurga boleh buka mulai 15.00 – 24.00 WIB. Sedangkan untuk panti pijat, spa, dan panti pijat refleksi serta bilyard diperbolehkan buka dari pukul 10.00-24.00.
Seluruh hiburan akan kembali ditutup saat menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni di tanggal 20 – 24 April 2023.