LenteraJateng, JAKARTA – Pemerintah terapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan harus menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti,” tuturnya.
Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Penetepan Inmendagri tersebut, selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” tuturnya.
Selain Menko PMK juga meminta kementerian/lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan beberapa hal. Pertama, surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Dalam kebijakan libur Nataru lanjut Muhadjir, adanya pelarangan secara menyeluruh adanya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
“Kebijakan Nataru ini perlu untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat kunjungan. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal,tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tuturnya.
Imendagri Terdahulu Setelah Pemerintah Terapkan Kebijakan PPKM Level 3
Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Kemudian, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Untuk pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Juga adanya penutupan fasilitas umum, antara lain alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Beberapa di antaranya, himbauan kepada masyarakat agar tidak berpergian. Menghimbau masyarakat, tidak melakukan perjalanan pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting. Serta adanya pengetatan aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum di mana minimal, baik penyelenggara maupun penumpang harus sudah menerima setidaknya vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan tracing, tracking, treatment. Selain terus melaksanakan vaksinasi, sampai akhir Desember 2021.