LenteraJateng, SEMARANG – Peralihan Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19, ada beberapa indikator yang menjadi perhatian. Pemerintah telah mengumumkan kesiapan terkait kemungkinan peralihan status Indonesia dari pandemi menuju endemi, sejak awal Maret lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam menyatakan, ada tiga syarat yang perlu penuhi. Pertama, capaian vaksinasi harus mencapai 70 persen dari seluruh populasi.
“Untuk syarat ini Kota Semarang sudah memenuhinya, terutama vaksinasi pertama dan kedua,” kata Hakam, Rabu (23/3/2022).
Sedangkan syarat kedua dan ketiga, Kota Semarang belum bisa memenuhi. Syarat kedua, yaitu status PPKM berada di level 1 selama enam bulan berturut-turut. Sementara ketiga, angka Rt (reproduction effective harus di bawah angka 1.
Reproduction effective, adalah rata-rata banyaknya orang yang terinfeksi akibat terpapar dari satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Semakin tinggi angkanya, maka semakin besar peluang kasus positif meningkat.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyebut sejumlah indikator lainnya untuk transisi pandemi menjadi endemik Covid-19. Antara lain, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, dan angka fatality rate harus kurang dari 3 persen.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah masih terus membahas indikator dan waktu transisi. Bersama dengan para ahli, menentukan indikator yang terbaik untuk bisa betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.
”Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, tidak akan mengganggu kehidupan, seperti saat ini. Hampir seluruh aktivitas kehidupan manusia, sosial, beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” tutur dr Nadia.
Menuju proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran dan keputusan pemerintah saat ini. Yakni dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2. Kemudian menghapuskan tes Covid-19 baik dengan antigen maupun PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis kedua.
Editor: Puthut Ami Luhur