LenteraJateng, SEMARANG – Ormas hadang penertiban karaoke di komplek Terminal Penggaron, Pedurungan, Satuan PP Kota Semarang memilih jalan mediasi. Penundaan penertiban sebanyak 20 tempat karaoke, dan akan dilakukan mediasi dengan aparat Kepolisian di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/11/2021) mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan, memilih mundur untuk menghindari keributan yang lebih besar lantaran ada ormas yang hadang penertiban karaoke di wilayah tersebut. Maka pihaknya langsung memutuskan untuk mengambil jalur mediasi dengan pihak pengelola karaoke bersama kepolisian.
“Kebetulan pengelola karaoke di Penggaron merasa ada dukungan dari ormas. Bahkan karaoke tersebut sudah mendapat teguran untuk melakukan pembongkaran sejak tahun 2019. Apalagi memang tidak ada itikad baik,”kata Fajar Purwoto kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Fajar melanjutkan, Satpol PP bersama Polrestabes Kota Semarang telah melakukan penyegelan terhadap 20 tempat karaoke tersebut. Menurutnya lahan yang di mana 20 karaoke tersebut berdiri, merupakan tanah milik Pemkot Semarang.
“Selain mereka juga tidak memiliki perizinan pembukaan karaoke,” tambahnya.
Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan selaku OPD yang mengelola lahan milik Pemkot Semarang tersebut. Dari Dinas Perhubungan, sudah memberikan saran pada 20 Oktober 2021 untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran.
Satpol PP meskipun ada hadangan dari ormas tetap berusaha menegakkan peraturan daerah karena sudah mendapat izin darei pemilik karaoke. Fajar menghimbau kepada ormas tersebut, untuk mentaati peraturan yang ada di daerah masing-masing.
“Pemilik karaoke sudah ikhlas akan membongkar secara mandiri tapi kenapa hari ini mengerahkan ratusan orang,” tuturmya.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, selama ini di Komplek Terminal Penggaron digunakan sebagai tempat hiburan hingga berkumpulnya massa. Tempat karaoke yang ada di lokasi tersebut tidak memiliki IMB.
“Kami ke sini untuk meredam kericuhan antara Satpol PP dan dari Ormas,” tambahnya.
Editor : Puthut Ami Luhur