LenteraJateng, SEMARANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah memberikan peringatan dini bagi seluruh kepala satuan pendidikan. Hal ini untuk tidak melakukan penjualan pakaian maupun bahan seragam sekolah di lingkungan sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jateng Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman masih menerima informasi dari masyarakat. Yakni terkait kewajiban pembelian bahan seragam sekolah oleh pihak sekolah.
Kewajiban tersebut tentu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, tidak boleh menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Selain itu, pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Momentum tahun ajaran baru seperti ini, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas”, ujar Farida, pada keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Ombudsman juga mengingatkan bahwa penjualan seragam di lingkungan sekolah berpotensi maladministrasi dan bisa mengarah ke unsur pidana. Sehingga tidak jarang adanya pelaporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Di tahun 2021 saja, Ombudsman masih menemukan penjualan bahan seragam di sekolah negeri kepada orang tua atau wali murid. Namun dengan harga jual bahan seragam yang lebih mahal dari harga pasar.
“Praktik semacam itu berpotensi terjadi di sekolah lain, perilaku mencari keuntungan tersebut tidak patut berada di lingkungan sekolah karena menodai dunia pendidikan,” tambah Farida.
Buka Posko Pengaduan PPDB, Ombudsman Ingatkan Larangan Jual Seragam Sekolah
Oleh karena itu, Ombudsman Jawa Tengah meminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di wilayah Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan. Termasuk memperingatkan agar tidak terjadi pengadaan seragam maupun bahan seragam di lingkungan sekolah.
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah juga telah membuka Posko PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai bentuk pengawasan Ombudsman.
“Praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan sering terjadi pada momentum PPDB. Kami himbau agar masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada Ombudsman”, tutup Farida.
Editor: Puthut Ami Luhur