LenteraJateng, MAGELANG – Seorang oknum guru mengaji di Magelang cabuli muridnya yang masih di bawah umur. Dugaan tindakan oknum guru mengaji cabuli muridnya terungkap dari laporan seorang korban.
Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Mochamamad Sajarod Zakun SIK menyatakan, korban saat melapor sudah berusia 18 tahun tetapi kejadian ketika masih berumur 17 tahun. Atas dugaan tindakan pencabulan tersebut, seorang korban sedang hamil 4 bulan.
AKB Mochammad Sajarod Zakun menyatakan, berbekal dari laporan tersebut sudah mengamankan oknum guru mengaji yang cabuli muridnya. Tersangka MS (31) merupakan warga Desa Temanggung Kaliangkrik Mangelang.
Ia memerinci, dari empat korban tersebut, dua dugaannya pernah tersangka setubuhi dan cabuli dua anak lainnya.
Oknum guru ngaji tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap empat anak yang masih di bawah umur telah menjadi korban pencabulan. Mirisnya, dari jumlah korban itu satu di antaranya sedang hamil 4 bulan.
Kasatreskrim Polres Magelang Ajun Komisaris Setyo Hermawan mengungkapkan, tersangka mengambil kesempatan dalam kesempitan. Saat itu para korban sedang piket untuk membersihkan tempat mengaji,
Namun, pelaku memanfaatkan untuk menyetubuhi korban. Modusnya akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban. Tersangka lalu mengajak korban, masuk ke kamarnya untuk melanjutkan tindakannya.
“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 dua murid,” tuturnya.
Aksi Selama Enam Bulan, Oknum Guru Mengaji Cabuli Muridnya
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban, aksi cabul guru mengaji tersebut, dalam kurun antara waktu Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin.
“Akibat perbuatan tersangka, korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” tuturnya.
Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu potong dress tanpa lengan, satu potong baju dalam tanpa lengan warna biru, satu potong celana dalam warna biru.
“Tersangka MS terjerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” tuturnya.
Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi cabul saat istri dan anaknya pulang ke orangtuanya.
“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan tidak kuat menahan nafsu,” tambahnya.
Editor: Puthut Ami Luhur