LenteraJateng, SEMARANG – Melalui Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menggelar seminar internasional secara langsung di gedung FH Unissula dan secara live streaming di kanal Fakultas Hukum Unissula yang bertajuk “Establishing The Law for Implementing Halal Product Guarantees in Industrial Revolution 5.0”.
Seminar tersebut merupakan upaya dalam merespon isu mengenai penetapan dan peraturan sertifikasi produk halal dan membahas peraturan undang-undang di dalamnya.
Seminar tersebut dihadiri oleh Rektor Unissula Prof Gunarto SH SE Akt M Hum, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ir Muti Arintawati MSi, Koordinator dan Kerjasama (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Petriana Santi PhD.
Kemudian, Dirut Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI Dr Aminudin Yakub MA dan CEO IFANCA Amerika Dr Muhammad Munir Chaudry, Menteri Agama Yaqut Cholil yang tergabung melalui zoom cloud meeting dan beberapa akademisi lainnya.
Rektor Unissula Prof Gunarto mengapresiasi adanya seminar yang membahas mengenai produk halal seperti ini, lantaran menurutnya sertifikasi halal merupakan hal yang penting dalam suatu produk.
“Sertifikasi halal diperlukan agar jaminan produk halal pasti. Sehingga hak konsumen umat Islam dalam melaksanakan syariat tidak mengkonsumsi produk tidak halal akan terjamin,” kata Prof Gunarto sebagaimana dalam laman Unissula.ac.id.
Menteri Agama Yaqut Cholil menyambut baik seminar tersebut dan harapannya adanya seminar ini dapat memberikan sumbangsih yang nyata ke depannya.
“Saya berharap konferensi ini akan berkontribusi pada tindakan nyata dalam mewujudkan pentingnya ekosistem industri halal baik dalam negeri maupun global,” ujar Yaqut Cholil.
Koordinator dan Kerjasama (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Petriana Santi mengatakan, dalam memberikan jaminan pada masyarakat, pihaknya, BPJPH hadir untuk memberikan dan memfasilitasi ketersediaan produk halal.
“BPJPH sebagai lembaga utama pemerintah memiliki wewenang untuk menjamin dan memfasilitasi ketersediaan produk halal untuk memberikan jaminan terhadap konsumen yang peduli akan produk halal,” katanya.
Sementara itu, Muti Arintawati selaku LPPOM MUI, mengatakan ada beberapa ketentuan yang dipatuhi oleh industri dalam mendapatkan sertifikasi produk halal.
“Tantangan persyaratan dalam peraturan JPH untuk diterapkan oleh industri, yaitu bahan halal, fasilitas yang halal sehingga akan menghasilkan produk halal,” tegasnya.
Sedangkan, Dr Muhammad Munir Chaudry juga menegaskan mengenai Lembaga tidak hanya memberikan sertifikat halal saja, terlebih mengedukasi masyarakat mengenai produk halal.
Editor: Puthut Ami Luhur