Pada setiap penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah setidaknya memerlukan tiga pihak yaitu peserta, pemilih dan penyelenggara. Sampai saat ini dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024, baik dari partai politik maupun dari perseorangan (DPD).
Kemudian juga sudah membentuk tenaga penyelenggara di tingkat Kecamtan dan Desa. Juga telah melakukan pendataan pemilih yang nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023. Jumlah DPT ini nantinya akan menjadi basis perhitungan dalam penyediaan logistik pada TPS dan juga untuk evaluasi partisipasi pemilih di akhir penyelenggaraan Pemilu.
Pada pendataan pemilih pada Pemilu 2024 merujuk secara de jure data kendudukan yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam artian masyarakat akan didata sebagai pemilih di tempat tinggal sesuai apa yang ada di dokument kependudukan KTPel atau KK.
Untuk awal tahapan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri sudah diserahkan ke KPU pada Desember 2022, yang kemudian dilakukan penyandingan data dengan daftar pemilih Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, untuk dijadikan sebagai bahan pemutakhiran daftar pemilih.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 Kegiatan Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu sub kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 14 Maret 2023. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dimulai pada 28 Februari 2023 sampai 5 April 2023. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dimulai 24 April 2023 sampai 12 Mei 2023. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2023 sampai 21 Juni 2023 dan Rekapitulasi dan Pengumuman DPT dimulai 22 Juni 2023 sampai 14 Februari 2024.
Evaluasi Penyelenggaraan Sebelumnya
Perlu peningkatan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi salah satu hasil evaluasi pada penyusunan daftar pemilih pada pelaksaaan Pemilihan sebelumya. Partisipasi dari masyarkat ini sangat penting karena, pertama adanya kepentingan Konstitusional di mana Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, rakyat berhak terlibat dalam setiap proses tahapan Pemilu. Sebagai bentuk partisipasi aktif pemilih dapat terlibat secara langsung dalam pendataan pemilih.
Kedua kepentingan adminstrasi hal ini akan membantu penyelenggara dalam melakukan validasi kebenaran data kependudukan pemilih dan dapat ikut mencegah jika ada kelalaian penyelenggara, misalkan masyarakat pindah tempat tinggal dikarenakan menikah dan mengikuti pasangannya setelah ditetapkannya DPS maka pemilih dapat memberikan masukan perubahan datanya sesuai dengan data kependudukannya yang terbaru
Langkah-langkah Penyelenggara
Untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarkat KPU melakukan beberapa langkah startegis di antarnya. Pertama, Dalam rangka Penyusunan DPS KPU melakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas lapangan sebanyak jumlah TPS, untuk mendatangi secara langsung pemiliih dan mencocokan data pemilih dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih, kegiatan ini diakukan selama 30 hari. Dengan bertemu secara langsung masyarakat akan lebih mudah untuk memberikan keterangan data kependudukan yang dimiliki. Hasil dari pencocokan dan penelitian di lapangan itu dijadikan bahan oleh KPU untuk menetapkan DPS di tingkat Kabupaten.
Kedua, pasca penetapan DPS, pemilih yang sudah didaftar diumumkan secara serentak di tingkat desa dan juga melalui kanal website cekdptonline.kpu.go.id, di sini pemilih bisa melakukan pengecekan secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPS, jika belum ataupun akan melakukan perubahan sesuai dengan data terbaru bisa memberikan masukan dan tanggapan. Yang nantinya setelah pengumuman DPS ini secara berjenjang akan di tetapkan sebagai DPT.
Ketiga, untuk menjaga hak pemilih dalam memberikan hak suaranya. Pada penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 ini ada yang sedikit berbeda dengan pelaksanaan pada 2019, salah satunya pada pasal 179 PKPU Nomor 7 tahun 2023, tertuang KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Pemilih yang didaftarkan di lokasi khusus ini adalah yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asalnya pada hari pemungutan suara dan akan meggunakan haknya di TPS lokasi khusus.
Lokasi khusus yang dimaksud ini meliputi, rumah tahanan atau lembaga pemasyarkatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik. Selain itu juga lokasi lainya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat, pemilih tesebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Keempat, Selain pembentuan TPS di lokasi khusus, KPU juga tetap menfasilitasi bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H di TPS asal dengan mekanisme pindah memilih, dengan syarat sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT asalnya. Nantinya surat suara yang diterima menyesuaikan dengan perpindahan daerah pemilihannya.
Untuk hak pilih bagi pemilih yang ada di lokasi khusus dan yang pindah memilih nantinya akan menyesuaikan dengan daerah pemilihannya, dengan artian jika sudah di luar dari daerah pemilihan pemilih, maka pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara pada daerah pemilihannya. Sebagai contoh jika pemilih tersebut beralamat di Kota Semarang Jawa Tengah, ketika didaftarkan di lokasi khusus atau pindah memilih di daerah Jawa Timur maka tidak mendapatkan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR, dan DPD hanya mendapatkan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan beberapa langkah stategis tersebut dan peran aktif dari masyarakat diharapkan Daftar Pemilih Tetap pada penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.
M Machruz, Anggota KPU Kabupaten Grobogan