• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Sinergi kuat terjalin antara Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, upaya memajukan tata kelola keuangan berbasis digital.

    Dukung P2DD, Bank Jateng dan Pemkot Magelang Berkolaborasi Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

    Grebek Pasar Gabus Jatinom Klaten, Bank Jateng luncurkan Umplung, layanan Cash Pick Up Tabungan.

    Grebek Pasar Gabus, Bank Jateng Luncurkan Umplung

    Bank Jateng bekali guru agama di Blora melek literasi keuangan, saat Santriprenuer pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan.

    Bank Jateng Bekali Guru Agama Melek Literasi Keuangan

    Bank Jateng ikut partisipasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, sosialisasi Hunian Nyaman.

    Bank Jateng Ikut Serta Pemkot Magelang Sosialisasi Hunian Nyaman

    Bank Jateng Cabang Slawi mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, dengan menyediakan fasilitas program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

    Bank Jateng Dukung Kesejahteraan ASN dengan KPR FLPP

    Bank Jateng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo berkolaborasi, melakukan sosialisasi dan launching Program Percepatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Bank Jateng Sosialisasikan KPR FLPP ke ASN

    Bank Jateng dukung literasi keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui konsep inovatif Mikro Bisnis Game (MBG).

    Bank Jateng Dukung Literasi Keuangan UMKM Lewat MBG

    Bank Jateng latih Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Micro Business Game (MBG).

    Bank Jateng Latih UMKM MBG

    Bank Jateng Cabang Cilacap menyalurkan dana sebesar Rp 154.780.000 untuk mendukung program budidaya maggot

    Bank Jateng Dukung Solusi Sampah dan Perkuat Ekonomi Lokal

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Sinergi kuat terjalin antara Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, upaya memajukan tata kelola keuangan berbasis digital.

    Dukung P2DD, Bank Jateng dan Pemkot Magelang Berkolaborasi Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

    Grebek Pasar Gabus Jatinom Klaten, Bank Jateng luncurkan Umplung, layanan Cash Pick Up Tabungan.

    Grebek Pasar Gabus, Bank Jateng Luncurkan Umplung

    Bank Jateng bekali guru agama di Blora melek literasi keuangan, saat Santriprenuer pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan.

    Bank Jateng Bekali Guru Agama Melek Literasi Keuangan

    Bank Jateng ikut partisipasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, sosialisasi Hunian Nyaman.

    Bank Jateng Ikut Serta Pemkot Magelang Sosialisasi Hunian Nyaman

    Bank Jateng Cabang Slawi mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, dengan menyediakan fasilitas program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

    Bank Jateng Dukung Kesejahteraan ASN dengan KPR FLPP

    Bank Jateng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo berkolaborasi, melakukan sosialisasi dan launching Program Percepatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Bank Jateng Sosialisasikan KPR FLPP ke ASN

    Bank Jateng dukung literasi keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui konsep inovatif Mikro Bisnis Game (MBG).

    Bank Jateng Dukung Literasi Keuangan UMKM Lewat MBG

    Bank Jateng latih Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Micro Business Game (MBG).

    Bank Jateng Latih UMKM MBG

    Bank Jateng Cabang Cilacap menyalurkan dana sebesar Rp 154.780.000 untuk mendukung program budidaya maggot

    Bank Jateng Dukung Solusi Sampah dan Perkuat Ekonomi Lokal

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Opini

Menata Mandat Wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Menyelesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilu

oleh: Muchamad Arif Agung Nugroho

by Redaksi (Red)
15/05/2023
in Opini
0
Muchamad Arif Agung Nugroho, Anggota Panwaslu Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Muchamad Arif Agung Nugroho, Anggota Panwaslu Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Menurut UU 7/2017 penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu hanyalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Panwaslu Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Padahal peran Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu sangatlah penting. Panwaslu Kecamatan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil dibandingkan Bawaslu Kabupaten/Kota dan sangat paham kondisi di lapangan, sehingga sengketa akan lebih cepat teratasi apabila diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Perbawaslu 9/2022, bahwa penyelesaian sengketa dilaksanakan secara cepat.

Untuk mengakomodasi peran Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta peserta Pemilu, maka Bawaslu mengeluarkan Perbawaslu 9/2022. Di dalam Perbawaslu tersebut diatur bahwa Panwaslu Kecamatan diberi wewenang untuk dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu.

Pemberian wewenang tersebut dibenarkan menurut Pasal 106 Huruf h UU 7/2017, bahwa “Panwaslu Kecamatan berwenang: ….. h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, Panwaslu Kecamatan bisa menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu selama diberi wewenang melalui peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Perbawaslu, karena menurut Pasal 8 UU 12/2011, Perbawaslu termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan yang diakui dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Namun pemberian wewenang kepada Panwaslu Kecamatan hanyalah sebatas mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu 9/2022. Bahkan pemberian mandat tersebut harus melalui proses rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

Artinya apabila ada permohonan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu di suatu wilayah kecamatan tertentu, maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengumpulkan seluruh anggota komisionernya untuk rapat pleno hanya untuk memutuskan apakah sengketa tersebut diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan atau tidak.

Padahal jangka waktu penyelesaian sengketa sangat singkat yaitu cuma satu hari. Di hari permohonan penyelesaian sengketa disampaikan maka pada hari itu juga sengketa harus diselesaikan.

Dalam kajian hukum administrasi negara ada tiga cara wewenang itu diperoleh, yaitu melalu atribusi, delegasi, mandat. Atribusi adalah pemberian wewenang oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Delegasi adalah pelimpahan wewenang dari organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya. Mandat adalah ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya. Jadi wewenang yang diperoleh Panwaslu Kecamatan melalui mandat yaitu untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu bersifat insidental dan untuk kasus-kasus tertentu.

BACA JUGA:  Tantangan Pemenuhan SDM Penyelenggara Pemilu di Kota Semarang Menuju Hajat Demokrasi 2024

Pelimpahan wewenang melalui mandat biasanya bersifat insidental. Artinya mandat berakhir setelah sengketa selesai dan diberikan hanya untuk satu sengketa saja. Ketika nanti ada sengketa baru lagi dengan kasus atau pihak yang berbeda, maka diperlukan mandat baru lagi untuk untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Masalahnya jangka waktu untuk menyelesaikan sengketa hanyalah satu hari dan tata cara untuk menetapkan mandat haruslah melalui rapat pleno. Bayangkan bila setiap ada sengketa muncul, Bawaslu Kabupaten/Kota mengumpulkan dulu para anggota komisionernya hanya untuk rapat pleno. Hal ini tentu akan merepotkan dan menyita waktu Bawaslu Kabupaten/Kota. Dikhawatirkan tugas-tugas pengawasan lainnya akan terbengkalai.

Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya mandat bukan dibuat secara insidental namun berlaku untuk jangka waktu lama dan menyelesaikan semua sengketa yang muncul. Contohnya mandat berlaku pada tanggal sekian sampai tanggal sekian, atau berlaku selama tahapan kampanye berlangsung.

BACA JUGA:  24 Ribu Pendaftar Panwaslu Kelurahan dan Desa se-Jateng, 44 Persen Perempuan

Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota cukup sekali melakukan rapat pleno lalu menetapkan mandat untuk memberi wewenang kepada jajaran Panwaslu Kecamatan di bawahnya dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu di wilayahnya.

Konsep mandat adalah pelimpahan wewenang ketika pemberi mandat mengizinkan wewenang dijalankan oleh penerima mandat dan bertindak atas nama pemberi mandat. Pemberi mandat masih dapat mencampuri atau bahkan mengambil alih wewenang yang dilimpahkannya.

Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota sewaktu-waktu dapat mencampuri atau mengambil alih penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Maka dari itu surat ketetapan mandat yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan nanti sebaiknya memuat ketentuan, bahwa Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan wewenang harus selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta sewaktu-waktu Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mencampuri, mengambil alih, atau mencabut wewenang yang dimandatkan.

* Muchamad Arif Agung Nugroho, Anggota Panwaslu Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Tags: PanwasluSengketa Pemilu

Redaksi (Red)

Related Posts

Hendrik SP Hutabarat, Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Semarang
Opini

Pentingnya Efisiensi Logistik dalam Kelancaran Pemilihan Umum di Indonesia

21/07/2023
Sidiq Fathoni SH, Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Kabupaten Banyumas
Opini

SIREKAP, Aplikasi Menjawab Problematika Rekapitulasi di Pemilu 2024

11/07/2023
*Muhammad Atho'illah, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendal, Jawa Tengah
Opini

Sinergisitas Lembaga Pengawas Pemilu dan Tokoh Masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif

04/06/2023

RECOMENDED

Sinergi kuat terjalin antara Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, upaya memajukan tata kelola keuangan berbasis digital.

Dukung P2DD, Bank Jateng dan Pemkot Magelang Berkolaborasi Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

06/11/2025
Grebek Pasar Gabus Jatinom Klaten, Bank Jateng luncurkan Umplung, layanan Cash Pick Up Tabungan.

Grebek Pasar Gabus, Bank Jateng Luncurkan Umplung

06/11/2025
Bank Jateng bekali guru agama di Blora melek literasi keuangan, saat Santriprenuer pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan.

Bank Jateng Bekali Guru Agama Melek Literasi Keuangan

04/11/2025
Bank Jateng ikut partisipasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, sosialisasi Hunian Nyaman.

Bank Jateng Ikut Serta Pemkot Magelang Sosialisasi Hunian Nyaman

04/11/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) menunjukkan komitmen, terhadap kepedulian sosial dan spiritual masyarakat.

Bank Jateng Bantu Musala Al Ikhlas Senilai 150 Juta Rupiah

31/10/2025
Bank Jateng mendapatkan peghargaan sebagai penggerak UMKM Indonesia 2025, The Most Empowering Company for MSMEs in Strengthening Socio-Economic Resilience and Creating Positive Impact.

The Most Empowering Company untuk Bank Jateng sebagai Penggerak UMKM Indonesia 2025

31/10/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com